JAKARTA: Dinas Pelayanan Pajak DKI segera menyegel 10 restoran dan tempat hiburan yang lalai membayar kewajiban pajaknya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan Perda No.8/2003 tentang Pajak Restoran serta Perda No. 4/2002 dan Pergub No. 31/2003 terkait dengan pengaturan pemeriksaan di bidang pajak daerah.
"Sudah ada 10 wajib pajak yang jadi target, tetapi saya tidak bisa menyebut nama-namanya, karena masih dalam proses dan jika dipublikasi dikhawatirkan mengganggu proses penyegelannya," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Reynalda menjelaskan penyegelan itu merupakan salah satu upaya langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah DKI, sekaligus untuk menerapkan kedisiplinan patuh pajak bagi pelaku usaha di Ibu Kota.
Langkah tersebut diambil karena sepanjang 2008, tunggakan pajak yang tercatat di Dinas Pelayanan Pajak DKI mencapai Rp58 miliar. Mayoritas tunggakan dilakukan pengusaha restoran dan hiburan.
Akibatnya, masih banyak usaha restoran dan hiburan yang berpotensi disegel tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya. "Nilai tunggakan setiap tahunnya naik turun, dan untuk tahun lalu sebesar Rp58 miliar."
Hukuman segel sendiri diberlakukan Dinas Pelayanan Pajak DKI sejak tahun lalu dengan 'korban' enam gerai milik restoran Gang Gang Sullai, yang merupakan bagian dari 835 unit restoran skala menengah atas yang diidentifikasi tidak patuh pajak.
Terkait dengan penyegelan Gang Gang Sullai, Reynalda menyebutkan dalam waktu dekat segel itu segera dibuka karena restoran berbadan hukum CV Azhar Kasih dan PT Panca Pangan Lestari itu secara bertahap telah melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp3,4 miliar.
Dukung penyegelan
Dimintai komentarnya, Ketua Perhimpunan Hiburan dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Krishnadi mengatakan sangat menyayangkan pengusaha yang lalai membayar pajak.
Karena itu, dia mendukung penyegelan yang dilakukan berdasarkan prosedural yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta. "Jika sesuai dengan prosedur saya setuju, tapi jika disegel tanpa adanya surat peringatan, itu yang menyalahi aturan," tegasnya.
Krishnadi berharap tidak ada lagi pengusaha yang lalai dalam membayar pajak, karena akan merugikan pengusaha sendiri. Selain reputasi yang buruk, biaya dan waktu untuk membuka kembali usaha yang disegel sama besar saat pertama kali usaha dibuka.
Mia Chitra Dinisari