Follow Us :

Petugas pajak diminta tidak menimbulkan kegaduhan saat mengejar target penerimaan
 
JAKARTA. Target penerimaan pajak di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) selalu gagal tercapai. Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan jajaran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun ini menempuh strategi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya agar tak mengulang kegagalan pencapaian target. Tahun ini, petugas pajak diminta bekerja soft, tidak galak seperti tahun 2017.

Sri Mulyani menyampaikan instruksi tersebut secara langsung kepada seluruh kepala kantor wilayah (kanwil) dan kepala kantor pelayanan (KPP) Pajak, Kamis (18/1). Para pimpinan kantor pajak itu dikumpulkan di gedung Ditjen Pajak untuk mendengarkan arahan Sri Mulyani terkait strategi mengejar penerimaan tahun 2018.

Usai acara pengarahan yang berlangsung tertutup untuk media itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjelaskan, bos Kementerian Keuangan (Kemkeu) menginginkan petugas pajak punya cara pandang berbeda mulai tahun ini. Petugas pajak harus lebih soft mengejar wajib pajak untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Iya kami soft, tapi kami juga akan lebih fokus, terutama kepada yang tidak ikut amnesti pajak," ujar Angin di kantornya Kamis, (18/1).

Pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Jumlah ini naik 23,71% dibandingkan pencapaian APBN-P 2017 Rp 1.151,1 triliun. Di sisi lain, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% tahun ini, lebih tinggi dari tahun 2017 yang diperkirakan hanya tumbuh 5,05%. Pemerintah tak ingin kegaduhan di perpajakan menimbulkan keresahan pengusaha sehingga mengganggu roda ekonomi.

Lima senjata

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan, pertama, petugas pajak tahun ini tidak lagi mengandalkan gijzeling untuk mendongkrak kepatuhan pembayar pajak. Petugas pajak harus memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165 yang dirilis akhir tahun 2017.

Aturan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk pengungkapan aset secara sukarela, dengan menggunakan tarif final tanpa kena sanksi.

Senjata fiskus kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak di mana bila fiskus menemukan harta yang masih tersembunyi, aturan ini akan dipakai sebagai alatnya.

Ketiga, pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) April 2018 untuk nasabah domestik. Sementara untuk nasabah asing dimulai pada September 2018. Hal ini sudah diatur di UU 9/ 2017.

Keempat, pelaksanaan laporan per negara (Country by Country Reporting/CbCR). Informasi dalam CbCR dipergunakan terutama untuk menelusuri risiko manipulasi transfer pricing (TP). Informasi ini bisa diperoleh melalui skema pertukaran informasi antar otoritas pajak dengan negara lain.

Kelima, dengan data eksternal yang didapatkan oleh Ditjen Pajak lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. "Tahun ini, pemanfaatan data harus baik, dijaga rahasianya, akuntabilitas. Target pasti tercapai," jelas Robert.

error: Content is protected