Rudiantara menyoroti pendapatan iklan digital yang menjadi perhatian otoritas fiskal. Tahun lalu, dia mengatakan perputaran uang iklan digital dari OTT asing di Indonesia mencapai US$ 830 juta. Dia ingin pemerintah menggarap potensi penerimaan dari perusahaan online. "Semua harus tercatata dan “tertangkap” di indonesia," kata dia, kemarin.
Peraturan menteri tersebut akan memuat pelayanan konsumen, perlindungan konsumen serta kesetaraan pasar (playing field) dalam konteks hak dan kewajiban dari sisi fiskal. Rudiantara pun sudah berbicara dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. "Nanti akan ditetapkan dalam bentuk usaha tetap. Itu kewenangannya menkeu," kata dia. Kementerian Keuangan, kata dia, yang akan menetukana besaran pajak dan denda. Jika menolak membayar denda, pemerintah akan membawa OTT ke pengadilan. "(Kebijakan) sampai pada perusahaan untuk tidak aktif."
Akhir Maret kemarin, Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet (Over the Top). Pemerintah mengeluarkan surat edaran sebagai bagian uji publik. Sebagian dari perusahaan online, kata dia, telah berkonsultasi seperti menanyakan tentang masa transisi dan perizinan.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu berharap perusahaan OTT asing menghormati ketentuan setelah aturan tersebut keluar. "Kami atur secara bijak biar mereka tetap untung, negara tidak rugi," kata dia.
Dalam merancang peraturan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Saat ini rancangan peraturan tersebut memasuki pembahasan teknis bersama kementerian terkait.