SURAKARTA
– Sejumlah perusahaan besar dan pusat perbelanjaan di jalan protokol Jalan Slamet Riyadi masih menunggak pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).Menurut Kepala Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Surakarta, Untara, perusahaan itu meminta batas pembayaran PBB diundur. "Karena batas pembayaran PBB bertepatan dengan pembayaran tunjangan hari raya," kata Untara, kemarin.
Untara menyatakan ada sejumlah perusahaan dan pusat perbelanjaan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi yang masih menunggak pembayaran PBB hingga September ini. "Nilainya antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta (untuk setiap perusahaan)," ujarnya.
Penunggakan ini salah satu penyebab realisasi penerimaan PBB hingga batas akhir pembayaran masih jauh dari target penerimaan. Menurut Untara, saat ini penerimaan PBB baru terealisasi sebesar Rp 11,5 miliar. Padahal perencanaan penerimaan semula sebesar Rp 27,8 miliar. "Maka batas akhir pembayaran PBB diundur hingga Oktober mendatang," ujar Untara.
Menurut dia, pengunduran batas akhir pembayaran PBB itu adalah permintaan Dinas Pendapatan Daerah kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta. "Karena jatuh tempo sama dengan cuti Lebaran hingga 6 Oktober 2008, maka dimundurkan," katanya.
Meski demikian, Untara optimistis target penerimaan PBB bakal terpenuhi. "Sudah menjadi kebiasaan bila wajib pajak membayar saat mendekati akhir," ujarnya. Apalagi batas akhir pembayaran diundur dan tak ada denda. Selain itu, kata Untara, penundaan akan memberi kesempatan bagi Dinas Pendapatan Daerah untuk melakukan penagihan.
Menurut Untara, untuk memenuhi target, instansinya mengadakan undian berhadiah uang tunai dengan total Rp 150 juta dan penghargaan bagi wajib pajak tercepat dalam membayar dan rutin selama lima tahun berturut-turut.
Sedangkan bagi penunggak PBB, selain diberi peringatan, lokasi obyek pajak juga akan diberi papan bertuliskan "Belum membayar PBB." Jika masih menunggak, obyek pajak akan disita KPP Pratama.
"Tapi berdasarkan pengalaman, hal itu jarang terjadi di Surakarta," tutur Untara. Dengan cara itu, Untara berharap penerimaan dari PBB rata-rata per tahun mencapai 98 persen.
Untara menjelaskan, sekitar 92 persen surat pemberitahuan pajak telah disampaikan kepada wajib pajak. Sedangkan sisanya belum karena alamat wajib pajak tidak diketahui dan data wajib pajak tidak sesuai dengan nilai obyek pajak.
Ukky Primartantyo