JAKARTA — Pengusaha batu bara berharap pemerintah memberikan keringanan denda akibat menunggak pembayaran royalti. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berupaya agar pengusaha batu bara tidak terkena denda akibat menunggak pembayaran dana hasil penjualan batu bara 13,5 persen.
Ketua Komite Tetap Sumber Daya Mineral Kadin Herman Afif mengatakan pengusaha batu bara telah menandatangani surat kesepakatan membayar tunggakan kepada pemerintah. "Kami menyampaikan permintaan pengusaha kepada pemerintah," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Dalam kontrak karya, kontraktor yang menunggak pembayaran royalti dikenai denda 2 persen per bulan untuk rupiah dan 1 persen untuk dolar Amerika Serikat. Menurut Herman, pengusaha batu bara berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada pemerintah.
Dia mengatakan ada miskomunikasi antara pengusaha batu bara dan pemerintah tentang pembayaran royalti dan penggantian. Herman menambahkan, sesuai dengan kesepakatan, masing-masing pihak memenuhi kewajiban. Pengusaha membayar royalti, sedangkan pemerintah mengupayakan mekanisme reimbursement atau klaim pengembalian.
Herman menjelaskan mekanisme pembayaran akan diatur oleh Departemen Keuangan serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam pembayaran tunggakan tersebut, berlaku self assessment, yaitu masing-masing perusahaan menghitung sendiri tunggakan yang harus dibayar. Jumlah itu nantinya disampaikan kepada departemen terkait. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan terlibat untuk mengaudit akurasi jumlah kewajiban setoran tersebut.
Enam perusahaan masih menunggak pembayaran royalti dengan jumlah keseluruhan Rp 3,9 triliun. Enam perusahaan tersebut adalah PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, serta PT Kendilo Coal Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Bambang Setiawan mengatakan mekanisme klaim penggantian masih dalam pembahasan. “Belum ditentukan,” katanya. Dia mengatakan pemerintah akan menyelesaikan secepat mungkin.
NIieke Indrietta, Gunanto Es, Ali Ny