TEMPO Interaktif, Jakarta : Dari 116 sektor usaha yang diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 62/2008, 41 diantaranya atau 35,3 persen merupakan usaha pertanian dan perikanan.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Khrisnamurti menyatakan, pemberian fasilitas kepada sektor pertanian dan perikanan bertujuan untuk mendorong perkembangan di kedua sektor tersebut.
Bayu menilai dominasi sektor usaha pertanian dan perikanan sebagai penerima insentif sudah sesuai dengan kondisi terkini. Sebab, kedua sektor tersebut relatif tahan terhadap gejolak ekonomi.
"Penerbitan peraturan ini waktunya sangat sesuai," katanya ditemui dikantornya, Rabu (08/10).
Dalam PP No 62/2008, lanjut Bayu, fasilitas PPh diberikan antara lain adalah pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 30 persen dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Insentif akan ditambah apabila investasi dilakukan di kawasan berikat, mempekerjakan pekerja minimal 500 orang selama lima tahun berturut-turut dan memakai bahan baku lokal paling sedikit 70 persen sejak tahun ke empat.
Kedua sektor tersebut dinilai bisa menjadi bemper ketika krisis keuangan mendera. Terlebih, sektor pertanian di Indonesia, memiliki keterkaitan yang rendah dengan sektor finansial yang terancam ambruk.
Gunanto E S