Follow Us :

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mulai menyidangkan kasus mafia perpajakan pada Rabu ini (14/6). Tersangka pertama yang bakal duduk di kursi pesakitan, adalah Alif Kuncoro yang diduga menjadi perantara dalam pemberian suap Gayus H. P. Tambunan berupa sepeda motor Harley Davidson kepada penyidik Mabes Polri Komisaris Arafat Enanie.
Anis Sudarin, Ketua Panitera PN Jakarta Selatan, mengungkapkan, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Mien Trisnawati serta Hakim Anggota Ida Bagus Dwiyantara dan Sudarwin. Adapun Teguh Wardoyo, Henny Harjaningsih, dan Nirwan menjadi jaksa penuntut umum.
Menurut Anis, berkas perkara Alif masuk ke Pengadilan pada 30 Juni 2010 lalu dengan register No. 868 Pid.B/2010/PN Jkt Sel. Alif dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara.
Tersangka lain yang juga bakal segera disidangkan adalah Arafat. Bila tidak ada aral melintang penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) itu akan disidang pada Senin (19/7) pekan depan. Berkas Arafat diterima PN Jaksel pada 30 Juni 2010 dengan nomor perkara 869 pid.B/2010/PN Jkt Sel.
Arafat diduga menerima suap dari Gayus, tersangka utama kasus ini. Sidang kode etik Polri telah merekomendasikan Arafat untuk dipecat dari Kepolisian.
error: Content is protected