Follow Us :

JAKARTA: Perpanjangan program penghapusan sanksi administrasi pajak atau sunset policy menyebabkan permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) justru turun sekitar 84% dibandingkan dengan Desember 2008.

Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo mengatakan pascaperpanjangan sunset policy permohonan NPWP kembali pada kondisi normal yaitu sekitar 8.000 per hari.

"Secara umum memang menurun dibanding akhir Desember 2008, tapi masih di atas rata-rata yaitu 8.000 per hari," katanya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Padahal menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution permohonan NPWP pada Desember 2008 bisa mencapai 50.000-100.000 per hari. Bahkan pernah terjadi permohonan NPWP sampai 200.000 dalam sehari. (Bisnis, 26 Des. 2008)

Hartoyo menuturkan permohonan NPWP pada awal Januari lebih banyak untuk kepentingan bebas fiskal ke luar negeri. "Data per 5 Januari 2009, jumlah NPWP total sudah mencapai 10,5 juta."

Dia menambahkan pada awal tahun ini telah terjadi penambahan NPWP sekitar 40.000. "Akhir Januari diharapkan dapat melampaui 11 juta [NPWP]," tambahnya.

Belum paham

Ketua Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia RM Hermantho mengatakan menurunnya permohonan NPWP pascaperpanjangan program sunset policy tersebut disebabkan masih banyak wajib pajak yang belum tahu mengenai pentingnya kepemilikan NPWP.

"Mereka juga takut apakah nanti akan menjebak atau tidak. Mereka juga banyak yang masih meragukan tentang sunset policy," katanya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Ditjen Pajak harus terus meningkatkan intensitas sosialisasi terhadap wajib pajak baik tentang sunset policy maupun pentingnya kepemilikan NPWP di 2009.

Menurutnya, selama ini orang yang memahami sunset policy dan pentingnya mempunyai NPWP hanya kalangan tertentu saja. Akibatnya, masih banyak masyarakat lain yang belum memahami ketentuan ini.

Namun, Hermantho memperkirakan pada awal Februari nanti akan kembali terjadi lonjakan permohonan NPWP seperti yang terjadi pada pengujung 2008. Sebagian besar pemohon NPWP akan didominasi dari golongan karyawan.

"Karyawan yang gajinya pada Januari dipotong [tarif PPh pasal 21] 20% lebih tinggi dari bulan sebelumnya, tentunya akan mendaftar untuk memiliki NPWP," ujarnya.

Undang-undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 mengatur sejumlah ketentuan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.

Di antara ketentuan itu adalah wajib pajak akan dikenai PPh pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal dan dikenai pungutan fiskal sebesar Rp2,5 juta untuk jalur udara dan Rp1 juta untuk jalur laut apabila hendak bertolak ke luar negeri.

error: Content is protected