Follow Us :

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan berusaha semaksimal mungkin agar berkas kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group (AAG) dapat dinaikkan ke penuntutan (P21) paling lambat bulan depan.

"Kami akan all out berusaha semaksimal mungkin agar sudah bisa P21 bulan depan. Jangan terlalu lamalah. Pokoknya masalah Asian Agri kita jalan terus," tegas Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan selama ini pihaknya telah empat kali mengirimkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan pajak AAG tersebut ke Kejaksaan tetapi selalu dikembalikan dengan alasan belum lengkap.

"Jadi ini untuk kelima kalinya akan kita ajukan lagi. Target kita P21 itu dari dulu tetapi kan kepentingan penuntut masih kurang ini, kurang itu, betulin-betulin sampai lima kali," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada indikasi pihak Kejaksaan Agung menghambat proses penyelesaian kasus itu, Tjiptardjo menyerahkan penilaian tersebut kepada publik.

"Ngomong dipersulit atau tidak kan mereka juga punya kewenangan, otoritas sendiri. Ntar lihat saja mau sampai berapa [kali], pokoknya permintaannya [Kejagung] dipenuhin gitu aja dan nanti kan publik melihat sendiri," ujarnya.

Mantan Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak itu berharap dengan adanya komitmen antara Ditjen Pajak dengan Kejagung beberapa bulan lalu dapat mempercepat proses penyelesaian kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.

"Harus secepatnyalah selesai karena pekerjaan kita banyak, nggak cuma itu saja. Kita dari penyidik cukup kuat kok cuma dari sudut penuntutan masih kurang ini kurang itu ya kita penuhi," tuturnya.

Komunikasi intensif

Dia menambahkan saat ini pihaknya juga telah menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak Kejagung. "Harapan kita nggak dikembaliin lagi karena pembicaraan intensif terus antara penyidik dan penuntut," tambahnya.

Seperti diketahui, dugaan penggelapan pajak Asian Agri terjadi antara 2002 hingga 2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Dugaan modus penggelapan pajak perusahaan itu berupa penggelembungan biaya perusahaan dan kerugian transaksi ekspor, serta mengecilkan hasil penjualan. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rpl.34 triliun.

Tim penyidik Ditjen Pajak diketahui sudah menetapkan 14 tersangka dari AAG dan telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Sukanto Tanoto untuk diperiksa. Namun, panggilan itu tak pernah dipenuhi.

Funadi Wongso, Head of Jakarta Regional Office Asian Agri, pernah mengatakan pihaknya siap membayar kepada negara bila Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak terhadap Asian Agri.

Ketika Bisnis berupaya meminta konfirmasi Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan melalui telepon seluler yang bersangkutan, tidak ada respons.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Ditjen Pajak dan Kejagung lebih serius menangani perkara dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri. "Perkara ini jangan terkatung-katung terus. Sudah hampir 3 tahun kok gak ada kemajuan penanganan."

Terkait dengan penanganan perkara Asian Agri, MAKI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditjen Pajak, dan menurut jadwal akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa mendatang.

error: Content is protected