Follow Us :

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak disarankan untuk membuat batasan bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) Swiss yang berhak mendapatkan fasilitas penurunan withholding tax atas royalti sebesar 10% yang termuat dalam kesepakatan Protokol Perubahan antara Pemerintah RI dan Konfederasi Swiss.

Pengamat perpajakan dari Tax Center UI Darussalam mengatakan pembatasan tersebut bisa dibuat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Swiss. “Pembatasan ini dikenal dengan nama limitation on benefit,” katanya kepada Bisnis, kemarin.

Tanpa adanya pembatasan tersebut, dia mengkhawatirkan fasilitas penurunan tarif tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang bukan WPDN Swiss melalui pendirian conduit company di Swiss sehingga mendapatkan fasilitas tarif 10%.

“Ini dalam hukum pajak internasional dikenal dengan nama treaty shopping. Inilah yang harus dicegah oleh Ditjen Pajak,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss sepakat menurunkan batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti.

Tarif pajak atas penghasilan royalti yang sebelumnya dikenakan 12,5%. Ketentuan itu, akan berlaku efektif terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2010. (Bisnis, 9 Juni)

Pengertian royalti dalam protokol perubahan itu juga tidak mencakup pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan peralatan di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.

Ketentuan lain yang diubah dalam protokol perubahan itu adalah mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan di mana ketentuan sebelumnya hanya mengecualikan minyak dan gas bumi atau pertambangan yang ditandatangani pada atau sebelum 31 Desember 1983.

Dengan berlakunya protokol perubahan tersebut, ketentuan P3B berlaku bagi seluruh kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan.

Pemerintah RI pada 5 Maret 2009 telah meratifikasi kesepakatan itu dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 8/2009. Terkait dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga telah menerbitkan surat edaran pada 5 Juni 2009 No. 59/PJ/2009.

Darussalam menilai penurunan tarif withholding tax atas royalti tersebut dan penyempitan definisi royalti merupakan bentuk insentif yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada investor dari Swiss untuk mendorong investasi lebih banyak lagi dalam bidang aktiva tak berwujud di Indonesia.

error: Content is protected