Follow Us :

JAKARTA: Pembahasan amendemen UU tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) harus sudah selesai sebelum Oktober 2009. Pasalnya, apabila tidak selesai maka pembahasan amendemen tersebut akan diulang dari awal lagi.

"Harus selesai paling lambat 30 September [2009], kalau nggak nanti proses pembahasannya akan mengulang lagi dari awal," kata anggota panitia kerja RUU PPN dan PPnBM Andi Rahmat di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kini masih terdapat sekitar 70 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang belum selesai dibahas. "Semuanya soal substansi. Tetapi draf-draf penyelesaiannya sudah ada pilihannya."

error: Content is protected