Follow Us :

JAKARTA, Kalangan perbankan mendukung usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (RUU PPN) untuk mengenakan pajak nol persen terhadap produk syariah berakad murabahah (jual-beli).
 
Presiden Direktur Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI), Beny Witjaksono kepada Antara di Jakarta, Senin, Beny mengatakan, jika draft RUU yang kini sedang dibahas DPR tersebut berhasil, maka akan memberikan dampak positif terhadap perbankan syariah.
 
"Level of playing field sama dengan konvensional," ujarnya.
 
Selama ini transaksi atas produk bank syariah yang menggunakan akad murabahah terkena pajak 10% sehingga bank syariah sulit bersaing dengan bank konvensional.
 
Beny menambahkan, jika mengacu pada Undang-undang Perbankan Syariah yang sudah disahkan DPR, maka DPR seharusnya menyetujui usulan pemerintah tersebut.
 
Ia juga yakin perkembangan bank syariah ke depan akan semakin besar terlebih ketika sistem ekonomi kapitalis yang penuh dengan buble sudah bangkrut.
 
Data BI menyebutkan, posisi Agustus 2008, total aset bank syariah tercatat Rp 43,48 triliun atau sebesar 2,15% dari total aset perbankan yang mencapai Rp 2.018,84 triliun.
 
Jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar tercatat Rp 35,19 triliun atau 3,02% dari total kredit perbankan sebesar Rp 1.166,56 triliun.
 
Sementara itu Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat Rp 32,89 triliun atau 2,14% dari total DPK perbankan nasional yang tercatat Rp 1.534,98 triliun.

error: Content is protected