Enny menuturkan, selama ini mengurus pajak untuk produk biasa saja sudah sulit, tapi barang mewah malah dibebaskan. Artinya, itu semakin memungkinkan penetrasi impor barang-barang mewah semakin meningkat dan menekan produk UKM.
"Orang mereka (pengusaha barang normal) masih dikenai PPN saja kita kewalahan antisipasinya. Nah ini, tidak ada pajaknya. Apa tidak semakin membuat daya produk saing impor semakin meningkat, dan produk kita semakin tertinggal,"ucapnya.
Sebagai indormasi, Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan aturan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk peralatan elektronik, rumah tangga, tas hingga pakaian branded. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 8 Juli 2015.