JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani peraturan gubernur tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor tahun 2008. ''Sudah ditandatangani gubernur, mungkin satu sampai dua pekan sudah mulai berlaku,'' kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Reynalda Madjid di Balai Kota kemarin.
Menurut Rey, peraturan gubernur tersebut diharapkan mampu menggenjot realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 2,56 triliun. Peningkatan, kata dia, difokuskan pada kendaraan baru di Ibu Kota. Diperkirakan ada sebesar 5-10 persen kendaraan baru di Jakarta.
Kebijakan baru itu, kata Rey, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor. Tarif pajak tetap. Kendaraan pribadi dikenakan 1,5 persen dan 1 persen untuk kendaraan umum. Perbedaannya, kata dia, tarif dikalikan dengan nilai jual kendaraan pada tahun ini.
Untuk jenis kendaraan tahun lama, diperkirakan pajak kendaraan turun. Namun, untuk mobil tertentu dengan nilai penjualan stabil, akan tetap. Adapun nilai pajak kendaraan baru diperkirakan bakal melonjak karena nilai jual kendaraan baru lebih tinggi daripada tahun sebelumnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Subdirektorat Bagi Hasil Pajak Iwan Setiawandi menyatakan diterapkannya peraturan gubernur tentang perhitungan pajak menyebabkan adanya kehilangan potensi pajak sebesar Rp 71 miliar dari 3,4 juta kendaraan lama. ''Rata-rata potential lost sebesar 3,39 persen,'' katanya.
Iwan memerinci, untuk kendaraan jenis sedan ada penurunan sekitar 7 persen, golongan jip 4,14 persen, mobil bus 0,47 persen, minibus 2,49 persen, mikrobus 1,17 persen, pikap 2,18 persen, dan truk 1,22 persen. Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah, sampai dengan pertengahan Agustus, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 63 persen atau Rp 1,6 triliun.
Rudy Prasetyo