INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan aturan tentang pedoman pencatatan dan pelaporan. Pedoman itu nantinya harus mengatur kewajiban pencantuman atau penyertaan NPWP bagi penyumbang. Penyumbang yang identitasnya wajib dicatat itu adalah yang memberikan Rp5 juta atau lebih. "Bagi kepentingan pengawasan pemilu, ini tentu penting untuk mempermudah pengawasan dana kampanye," kata Wakil Koordinator ICW Ibrahim Zuhdi di Jakarta, kemarin.