Follow Us :

Nilai barang berharga itu diperkirakan miliaran

TANGERANG — Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan berlian dengan cara ditelan yang dilakukan seorang warga India berinisial SH, 45 tahun.

"Modus seperti ini tergolong baru," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto kemarin di bandara.

Pelaku tiba di Jakarta kemarin pagi menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 952 dari Kuala Lumpur. Petugas curiga dengan gelagat SH ketika keluar dari pesawat menuju pintu pemeriksaan. Petugas lantas memutuskan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang itu.

Awalnya SH dicurigai menelan obat terlarang. Petugas melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray dan rontgen. Dalam foto rontgen terlihat barang aneh berada di dalam perut pelaku. "Ternyata barang berharga," kata Eko. Hasil pemeriksaan, dia melanjutkan, barang itu adalah butir-butir berlian.

Petugas lantas membawa SH ke Rumah Sakit Usada Insani, Tangerang. Untuk mengeluarkan berlian itu lewat buang air besar, pelaku diberi obat pencahar. Proses pengeluaran berlian memakan waktu 30 menit. Setelah keluar, didapati paket berlian dibungkus dengan karet latek yang terbagi menjadi lima bagian kecil. Di dalam setiap paket terdapat ratusan butir berlian yang berkilauan. Nilainya, kata Eko, "Diperkirakan miliaran rupiah."

Menurut Eko, tindakan SH tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari bea masuk dan pajak impor. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Dengan penggagalan penyelundupan ini, ujar Eko, uang negara dari pajak bea masuk dan impor barang yang bisa diselamatkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Petugas Bea-Cukai masih menghitung nilai barang dan pajak untuk memastikan nilai kerugian negara atas kasus ini. Sementara itu, SH masih ditahan di kantor bea-cukai bandara. Ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan, warga negara India itu hanya diam saja.

Sebelumnya, pada Juli lalu, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan aneka perhiasan bertahktakan berlian dan emas yang dibawa oleh seorang penumpang berkewarganegaraan Indonesia dari Hong Kong.

Ada 77 jenis perhiasan senilai Rp 1 miliar lebih yang disita petugas dari tas jinjing seorang wanita berinisial IJ, 40 tahun. Aneka perhiasan itu berupa kalung, giwang cincin bertabur berlian, mutiara, batu permata, dan emas. "Nilai perhiasan yang dibawa melebihi batas minimal yang dibebaskan dari kewajiban kepabeanan," kata Eko saat itu. Batas minimal yang dimaksud adalah US$ 250.

Dari Dimasukkan ke Tas Jinjing hingga Ditelan

Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta berulang kali memergoki penumpang yang menyelundupkan barang berharga ke Indonesia.

Modusnya beragam, dari cara tradisional seperti dimasukkan ke tas jinjing hingga ditelan untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Berikut ini beberapa barang berharga yang disita petugas Bea-Cukai sejak 2007 hingga 2008:

2007:
Januari:
• 20 perhiasan berhias berlian dari Singapura
• 157 emas bertakhta berlian dari Singapura
Februari:
• 110 pasang perhiasan dari Amerika Serikat
• 7 butir perhiasan dari Singapura
Maret:
• 36 butir perhiasan dari Belanda
• 62 pasang perhiasan dari India

2008:
Februari:
• 5 pasang anting permata dan berlian, serta kalung berlian senilai Rp 500 juta
Juli:
• 77 butir berlian dan emas senilai Rp 1 miliar
September:
• 198 butir berlian senilai Rp 2 miliar

Joniansyah, Reza Maulana

error: Content is protected