Follow Us :

MEDAN(SI) – Proses hukum kasus dugaan korupsi pajak reklame di Dinas Pertamanan Kota Medan terus mendapat sorotan.Sebab,hingga kini penyelidikan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum jelas.

AnggotaKomisi DDewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan CP Nainggolan meminta Kejatisu jangan hanya melihat persoalan ini di Dinas Pertamanan Kota Medan. Tetapi juga, pengusaha yang tidak membayar pajak papan reklame. Masalahinitelahmengakibatkanhilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Sebab,nilainya sangatbesarmencapaiRp10miliar,” ujarnya di Medan kemarin. Dia mengungkapkan, hingga saat ini, Dinas Pertamanan Kota Medan sudah menagih pengusaha hingga melayangkan surat peringatan ketiga, tetapi belum ada pembayaran.Dengan begitu,Kejatisu bisa membawa masalah ini ke jalur hukum.“Jangan persoalan ini dibiarkan. Sebab, akan mengundang peluang bagi perusahaan papan reklame menunggak pajak juga,”tandasnya.

Dia mendesak Kejatisu agar segera mengungkap kasus ini hingga tuntas. Sebab, persoalan papan reklame di Kota Medan sudah memprihatinkan sehingga perlu ditata kembali.“Tidak ada kata lain,harus disegerakan penegakan hukumnya dan tangkap pengusaha yang masih menunggak pajak,”paparnya.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejatisu Erbindo Saragih,setelah dua bulan laporan kasus dugaan korupsi itu diterima, jaksa sudah memeriksa belasan orang,baik dari Dinas Pertamanan Kota Medan maupun perusahaan periklanan. Dari penyelidikan awal, penyelidik menemukan indikasi penggelapan pajak dan penyuapan.

Namun, Erbindo belum bersedia mengungkapkan detail kasusnya karena masih dalam penyelidikan.“ Nanti,sesudah naik statusnya ke penyidikan akan kami sampaikan lebih jauh,”tuturnya. Dia menyatakan,Kejatisu berkomitmen agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas. Lagipula, kasus ini menyita perhatian masyarakat.

“Kami butuh waktu karena laporan yang kami terima ini harus diklarifikasi dengan banyak para pihak. Namun, komitmen Kajatisu, kasus ini harus tuntas,”paparnya. Sebelumnya, jaksa telah memanggil para pejabat Dinas Pertamanan Kota Medan, Randiman Tarigan, Chairulsyah, Idham, hingga Ikhyar Risyad Marbun.Namun, Erbindo tidak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan.

Dugaan korupsi pajak reklame ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil laporannya ditemukan ada sekitar 121 perusahaan yang tidak membayar retribusi pajak reklame kepada Dinas Pertamanan Kota Medan.Akibatnya menimbulkan potensi kerugian negara sekitar belasan miliar rupiah.

Mengenai papan reklame yang tidak berizin, tetapi masih tetap berdiri, Nainggolan meminta agar Dinas Pertamanan Kota Medan segera melakukan penertiban. Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2/2004 tentang Restribusi Papan Reklame jelas menyebutkan bahwa setiap iklan yang dipajang harus mendapatkan izin dari Dinas Pertamanan Kota Medan. Bila tidak, iklannya bisa langsung diturunkan.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ikhsar Irsyad Marbun sebelumnya menuturkan, papan reklame yang tidak memiliki izin tidak dibenarkan berdiri.Namun, setelah ada papan reklame yang berdiri, pihak pemiliknya disurati hingga teguran ketiga. Bila tidak, papan reklame langsung diturunkan.

Mengenai papan reklame tidak berizin dan menunggak pajak,Marbun mengakui kini menjadi masalah baru. Berdasarkan Perda No 2/2004 papan reklame yang seperti itu harus diturunkan.Apabila diturunkan, alat bukti dan penagihan terhenti.

error: Content is protected