Namun, audit kewajiban pajak pertambahan nilai periode 2001-2008 dipastikan rampung akhir bulan ini. |
JAKARTA – Penyelesaian tunggakan royalti enam perusahaan batu bara diperkirakan tertunda hingga akhir tahun. Alasannya, tim Optimalisasi Penerimaan Negara belum selesai mengumpulkan data kewajiban pajak penjualan periode 1983-2000. Namun, audit kewajiban pajak pertambahan nilai periode 2001-2008 dipastikan rampung akhir bulan ini. Ketua Tim Optimalisasi Didi Widayadi mengatakan data untuk menghitung kewajiban pajak penjualan itu masih tersebar. Periode data yang panjang dan sudah berlalu cukup lama memaksa tim meminta waktu audit lebih panjang. "Bayangkan, data sudah sejak 1983 meski perusahaan-perusahaan itu cukup bekerja sama," kata dia kepada Tempo kemarin. Sebelumnya, pemerintah berharap penyelesaian tunggakan royalti batu bara bisa rampung bulan ini menyusul kepastian pembayaran jaminan penyelesaian senilai Rp 600 miliar dari keenam perusahaan. Belakangan, target ini pun sempat dinyatakan mundur menjadi November lantaran masa kerja tim banyak terpotong libur nasional. Kisruh tunggakan royalti batu bara bermula setelah enam kontraktor batu bara generasi pertama tak lagi membayar dana bagi hasil penjualan batu bara secara penuh. Keenam perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Kendilo Coal. Pemerintah memperkirakan tunggakan para kontraktor sejak 2001 hingga 2005 mencapai Rp 3,8 triliun. Jumlah itu diperkirakan bertambah menjadi Rp 7 triliun jika digabungkan dengan perkiraan tunggakan periode 2005-2007 sebesar Rp 3,2 triliun. Belakangan pemerintah bersikap tegas dengan mencekal jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan tersebut. Setelah mendapat arahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, penyelesaian pun dikembalikan ke kontrak awal serta diserahkan ke tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diaudit. Berdasarkan kontrak awal, perusahaan wajib menyetor pajak penjualan dan berhak memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran. Agoeng Wijaya |