Berdasarkan keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (28/10/2015), saat ini FR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pasir Tanjung Cikarang Bekasi. FR adalah Direktur Utama PT DBL. Sebelumnya dua orang dari PT DBL juga ikut disandera, sehingga total menjadi tiga orang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang penanggung pajak inisial IKS dan MS telah disandera di tempat yang sama pada 5 Agustus 2015, terkait dengan tunggakan pajak PT DBL sebesar Rp 27 miliar.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
Ditjen Pajak mengimbau bagi wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka sanksi bunga penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan.