Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup opsi penyelesaian kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Grup (AAG) hanya melalui jalur hukum. Pajak menolak Permintaan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diajukan oleh AAG.
Sebaliknya, pihak AAG mempertanyakan kebersikukuhan tersebut, termasuk keinginan tim penyidik pajak yang menolak verifikasi barang bukti secara lengkap.
“Karena ini adalah barang bukti yang sudah 1½ tahun berada pada Pajak, maka perlu diverifikasi secara lengkap, lembar per lembar. Ini untuk mencegah cacat formal. Tapi Tim Penyidik Pajak memaksa verifikasi hanya random sampling saja.
Jadi, kami bertanya-tanya sekarang, ada apa sebenarnya, mengapa mereka khawatir dilakukan verifikasi secara lengkap?” tanya Yan Apul, kuasa hukum Asian Agri, kepada wartawan, Rabu (24/9).
Sementara itu, ahli perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, pada dasarnya kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah upaya terakhir (ultimum remidium) setelah upaya lain dilaksanakan.
Artinya, filosofi pajak yang dibuat oleh pembuat perundang-undangan memang dimaksudkan dalam rangka menjalankan fungsi bujeter (penerimaan).
“Tujuan pajak untuk penerimaan negara dan bukan untuk memenjarakan orang,” kata Darussalam.
Sebaliknya, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak M Tjiptardjo di Jakarta, Selasa (23/9), menegaskan, pihaknya tak bisa memenuhi permintaan pihak AAG untuk penyelesaian administasi karena adanya indikasi tindak pidana penggelapan pajak.
”Kasus ini sudah masuk dalam ranah penyidikan Ditjen Pajak, oleh karena itu penyelesaiannya lewat jalur hukum. Sudah tidak bisa lagi diselesaikan lewat jalur administrasi,” tandas Tjiptardjo.
Ant, Esther Fin Harini, Rafael Sebayang