Follow Us :

Medan, Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus dilakukan secara selektif.

Sebab, fakta lapangan saat ini menunjukkan agenda meningkatkan pemilik NPWP dilakukan dengan tanpa membedakan segmentasi masyarakat, khususnya dari sisi kemampuan ekonomi.

“Harusnya ada segmentasilah, jangan dipukulratalah. Kalau mau disuruh pakai NPWP, ya pengusahalah yang seharusnya punya NPWP. Dan harus diingat bahwa yang tidak punya NPWP belum tentu bukan wajib pajak yang taat,” ucap anggota Komisi C DPRD Sumut, Hidayatulah, di gedung dewan, Selasa (2/12).

Jika tetap ingin meningkatkan pemilik NPWP, Hidayatulah menyarankan hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan KTP yang telah diproses melalui proses Sistem Informasi dan Manajemen Kependudukan (SIMDUK). Dengan demikian ia yakin fiskus bisa menelahaan mana yang pantas jadi pemilik NPWP dan yang tidak.

Dia sendiri mengklaim selaku anggota dewan tidak selayaknya mendapat NPWP, sebab penghasilannya setiap bulan telah dipotong oleh Sekretariat DPRD Sumut untuk berbagai kewajiban pajak. “Enggak pernah penuh gaji saya, sudah langsung dipotong orang belakang itu (gedumg sekretariat dewan ada di belakang gedung utama dewan -red),” ucapnya.

Di samping itu ia melihat kecenderungan pemilik NPWP yang justru mengalami kesulitan untuk mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Di saat seperti itu, ia melihat pemegang NPWP cenderung tidak mendapat pelayanan maksimal dari fiskus yang seharusnya menjadi pelayan bagi wajib pajak.

Sikap kritis kepada petugas pajak, ucap Hidayatulah, cenderung membuat masyarakat menghindari kewajiban membayar pajak. Hal itu terjadi karena masyarakat tidak melihat dengan jelas ke mana dana pajak yang telah disetorkannya. “Pajak dikutip, tapi pembangunan tidak juga ada. Jalan rusak, ini dan itu tetap tidak terbangun,” tegasnya.

Pengusaha Mendukung

Sementara itu kalangan pengusaha menyambut baik langkah pemerintah yang akan memberi kemudahan kepada NPWP, di antaranya pengapusan fiskal jika bepergian ke luar negeri.

“Setiap pengusaha sudah tentu memiliki NPWP. Karena itu, kita melihat kebijakan ini cukup bagus, dan bisa memantau wajib pajak,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara Laksamana Adiyaksa, ketika dihubungi Rabu (3/12).

Dikatakannya, hal positif lainnya terkait kepemilikan NPWP ini adalah pembelian valuta asing (valas) di atas US$ 100.000. Langkah pembatasan ini, dinilai efektif untuk mencegah para spekulan valas. Dengan demikian, diharapkan pelaku bisnis lebih aman dan terhindar dari aksi spekulan.

“Saya melihat ini sebagai satu langkah bagus, mengingat pemerintah sedang berusaha meningkatkan penerimaan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga ingin menstabilkan rupiah,” lanjutnya.

Senada dengan Laksamana, Vincent Wijaya menyebutkan, kebijakan tersebut cukup meringankan masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Soalnya, biaya fiskal seringkali menjadi beban tambahan bagi pengusaha. Dengan kebijakan ini, tentu ada reward yang mereka terima atas kepatuhan membayar pajak.

“Saya melihat hal ini cukup bagus, namun demikian masih tersisa pertanyaan apakah ini akan efektif?,” lanjutnya, seraya menyebutkan, kebijakan-kebijakan seperti ini bisa jadi trik pemerintah untuk menambah pembayar pajak.

Namun demikian, lanjutnya, tidak seharusnya timbul kekhawatiran, mengingat ada batasan penghasilan minimal orang yang diwajibkan membayar pajak. “Artinya, kan tidak semua orang dikenakan pajak penghasilan,” tambahnya.

Hendrik/Herman

error: Content is protected