Follow Us :

SURABAYA (SINDO) – Wali Kota Malang terpilih Peni Suparto Selamat.Pendirian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim luluh setelah mendapat bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) senilai Rp421.873.182 dalam proyek pengadaan aspal jalan Kota Malang tahun 2007.

Di sisi lain,sebenarnya tim menemukan bukti baru kalau proyek pengadaan aspal itu dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).Kendati ada fakta baru yang me-mungkinkan adanya pe-langgaran dalam proyek itu,kejaksaan enggan meneruskan pengungkapan kasus tersebut.

Sesuai data Badan pemeriksa Keuangan (BPK), PL yang melibatkan Wali Kota Malang Peni Suparto memutuskan, ada dua PT yang mendapatkan tender pengadaan. Pada 2006 pekerjaan itu jatuh pada PT Gading Mas Indah, dengan nilai proyek Rp4,6 miliar.

Sedangkan pada tahun 2007 dilaksanakan PT Mena Moria dengan nilai proyek Rp7,3 miliar. Tentang PL ini, sebenarnya Peni telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) 80/2003 tentang aturan Pelelangan Barang dan Jasa.Keppres itu menyebutkan, PL hanya dapat dilakukan pada proyek dengan nilai di bawah Rp50 juta atau proyek darurat.

Sementara pengadaan aspal itu sendiri bernilai miliaran rupiah dan tidak darurat. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim AF Darmawan membenarkan adanya PL yang dilakukan dalam proyek aspal Kota Malang itu. Namun dia menyatakan, proyek yang diketahui langsung Wali Kota tersebut tidak bisa dikategorikan salah,karena tidak ada kerugian negara di situ.

”Tidak ada kerugian karena sudah dipergunakan sebagaimana mestinya,”katanya. Menurut Darwaman, Kejati memutuskan kasus itu tidak masuk dalam kategori korupsi karena kejaksaan menemukan bukti-bukti yang melegalkan proyek tersebut di Kota Malang. Dengan dasar tersebut, kejaksaan menilai semua yang dilakukan sesuai aturan.

”Saya dana Pak Gembong (Kasi Sospol Kejati Jatim) sudah ke Malang melihat bukti.Ternyata tidak ada kesalahan peruntukan,” ucap dia.Sayangnya, dia tidak menyebutkan bukti apa yang dimaksud. Mantan Kajari Surabaya menambahkan, pihaknya akan berusaha memperjelas kasus ini dengan berkoordinasi dengan BPK.

Khususnya terkait sistem PL dalam proyek ini. Jika memang ada pelanggaran, kejaksaan akan menindaklanjuti kasus ini kembali. Terungkapnya proyek ini dilakukan dengan cara PL setelah BPK memeriksa Kepala Dinas Kimpraswil Kota Malang Hadi Santoso.Dia diminta menjelaskan terkait pengadaan aspal tahun 2006.Dan dalam pemeriksaan tersebut terungkap, pemilihan rekanan dilakukan dengan cara PL.

Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Jatim Muljono mengaku tidak tahu hasil pemeriksaan kasus ini. Bahkan pemberian bukti pembayaran juga tidak pernah tahu.”Jangankan ada PL, hasil pemeriksaan juga tidak tahu,”ujarnya singkat.

Arief Ardliyanto
error: Content is protected