Follow Us :

INSENTIF PAJAK

JAKARTA. Kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan kepada kelompok industri susu dan makanan dari susu menuai protes. Kebijakan itu dinilai kurang tepat karena impor bahan baku susu masih sangat tinggi.

Ketua Dewan Persusuan Nasional (DPN), Teguh Budiyana bilang, sekitar 80% dari total kebutuhan bahan baku susu masih harus diimpor. Tingginya impor bahan baku bakal membuat pemain baru kesulitan berkompetisi. Apalagi, industri susu juga sudah dikuasai perusahaan skala besar.

Padahal, pemberian insentif pajak itu diharapkan bisa mendorong munculnya pemain baru di industri susu. "Jadi, walau sudah ada insentif, tetap saja sulit mengharapkan pemain baru muncul,"ujar Teguh, kamis (9/10).

Mestinya, kata Teguh, pemberian insentif pajak didahulukan bagi sektor peternakan sapi perah ketimbang industri susu, alasannya, produksi susu dalam negeri perlu digenjot. Sehingga, kebutuhan bahan baku susu tidak lagi bergantung pada impor. "Akhirnya industri susu bakal lebih kompetitif,"ucap Teguh.

Ketua Asosiasi Produsen Makanan Bayi (APMB), Budi Satrio Isman mengaku sepakat bila sektor peternakan sapi perah juga diberikan insentif pajak. "Penting guna mendongkrak produksi susu,"ujarnya.

Asal tahu saja, kebijakan insentif pajak itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008. Insentif pajak tersebut diberikan kepada 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu, termasuk salah satunya industri susu dan makanan dari susu.

Fasilitas pajak diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Meifita Dian

error: Content is protected