Follow Us :

JAKARTA. Pengusaha sangat apriori dengan pengadilan pajak. Mereka pesimistis bisa memenangkan perkara saat terjadi perselisihan dengan kantor pajak. Bahkan, meskipun ada putusan tetap yang mengikat atawa inkracht, tetap saja kantor pajak menolak mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

Kondisi seperti ini terjadi setelah terungkapnya kasus mega korupsi yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan. Kasus ini membuat para hakim pajak seperti takut untuk memenangkan pengusaha dalam sengketa perpajakan. Padahal, jika dibiarkan terus berlanjut, pengusaha khawatir kondisi ini menyebabkan adanya ketidakpastian usaha, perlakuan tidak fair dan merugikan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dan Wakil Ketua Kadin Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan hal ini dalam diskusi bertajuk Masihkah Sengketa Pajak di Indonesia Berkeadilan?, Kamis (11/10).

Hariyadi menuding, hampir setiap pengajuan keberatan oleh pengusaha, selalu ditolak oleh kantor pajak. Perlakuan tidak mengenakkan terus berlanjut saat pengusaha mengajukan keberatan ini ke pengadilan pajak.

Meski tidak memiliki data statistik putusan pengadilan pajak dalam beberapa waktu terakhir, Hariyadi bilang, pada level ini pengusaha sering kalah. Ia menduga, hakim pengadilan pajak tidak independen dalam mengambil keputusan sengketa pajak. "Walaupun akhirnya kami dimenangkan di pengadilan pajak, kantor pajak tetap mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas kemenangan kami," kata Hariyadi.

Nah, proses peninjauan kembali ini yang memakan waktu lama. Maklum, saat ini hanya ada dua Hakim Agung yang menangani masalah perpajakan. Celakanya, kalaupun pengusaha menang di tingkat in kracht tetap saja kantor pajak tidak mengakui. "Ada perusahaan yang menang di tingkat MA tapi pemerintah tetap tidak mau membayarnya," kata Hariyadi tanpa menyebut siap wajib pajaknya.

Fakta-fakta seperti inilah disebut Sofyan Wanandi makin menyebabkan hilangnya kepercayaan pengusaha kepada Ditjen Pajak dan pengadilan pajak.

Menanggapi keluhan pengusaha ini, Sekretaris Direktur Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi bilang, saat ini sudah ada mekanisme yang fair dalam menyelesaikan sengketa pajak. Karena itu, ia berharap, para pengusaha bisa memanfaatkan peluang yang mereka miliki untuk menyampaikan keberatan atas sengketa pajak yang mereka alami. "Hak keberatan, banding itu sudah diberikan kepada wajib pajak, kan ada undang-undangnya, dan kalau itu menyangkut banding, independensi hakim itu sudah di luar ranah Direktorat Jenderal Pajak. Walau hakim berasal dari Ditjen Pajak secara institusional para hakim pajak tersebut sudah terpisah, mereka independen," kata Dedi.

error: Content is protected