Follow Us :

JAKARTA – Kalangan pengusaha menilai pelaksanaan sunset policy dinilai terlalu pendek dan mengusulkannya agar diperpanjang hingga 2009. Selain itu, pengusaha juga meminta keringanan pembayaran pajak karena banyak sektor usaha mengalami kesulitan keuangan akibat krisis global.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengemukakan hal itu di sela sosialisasi kebijakan sunset policy untuk pengusaha di Jakarta, Rabu (12/11).

Dengan alasan pendeknya waktu sosialisasi, Erwin meminta sunset policy diteruskan sampai 2009. "PP (Peraturan Pemerintah) tentang sunset policy baru diterbitkan pertengahan tahun, sehingga banyak yang belum tersosialisasi. Kalau bisa, waktu pelaksanaan sunset policy ditambah agar (pemerintah) dapat merangkul lebih banyak pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas ini," kata Erwin.

Erwin juga meminta keringanan pembayaran pajak, dengan alasan banyak pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan (cashflow) akibat terjadinya krisis global. "Kami minta pembayaran kekurangan pembayaran pajak bisa diangsur, maksimal dalam jangka waktu satu tahun" katanya.

Menanggapi usulan itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan, kedua permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. menurut Darmin, pemenuhan kedua permintaan itu akan melanggar peraturan yang sudah ada.

Darmin menjelaskan, sunset policy merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). "Sunset policy tidak dapat diperpanjang pada tahun 2009, karena UU-nya menyebutkan sunset policy hanya dilakukan pada tahun 2008," tegasnya.

Darmin membantah jangka waktu sosialisasi sunset policy dikatakan terlalu pendek. "Kita sudah melakukan sosialisasi, termasuk KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di daerah dan di pusat melakukannya," kata dia.

Mengenai usulan pembayaran pajak yang dibayarkan dengan model angsuran, Darmin menegaskan, batas waktu sampai akhir Maret 2009 merupakan harga mati. Usulan yang diajukan kalangan pengusaha, menurutnya, sudah tidak mungkin diberikan, karena batas waktu kebijakan sunset policy hampir selesai.

"Pengusaha yang besar-besar sudah sepakat pada bulan April (saat penyusunan PP sunset policy), semuanya kita beri kesempatan sampai akhir tahun. Kalau tidak mengikuti prosedur itu, maka kita menyalahi UU," tegas Darmin.

Pada acara sosialisasi sunset policy itu, selain Hipmi, datang pula sejumlah utusan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), dan Junior Chamber International Indonesia.

error: Content is protected