Asosiasi pengusaha ramai-ramai memberikan usulan ke Panja RUU PPN dan PPnBM
JAKARTA. Sejumlah pengusaha dari berbagai asosiasi, Senin (15/9) kemarin ramai-ramai mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka datang bukan untuk berdemonstrasi, melainkan untuk memenuhi undangan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Rombongan pengusaha itu antara lain berasal Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi). Dalam pertemuan itu, para pengusaha tentu menyampaikan usulan sesuai kepentingan masing-masing. "Pembahasan RUU ini konsekuensi politik dan ekonominya besar,"kata Wakil ketua Umum Kadin Indonesia Hariyadi B. Sukamdani.
Kadin meminta Panja untuk memperluas jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN. Misalnya, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, jasa boga atau catering. Kadin menginginkan dua jasa itu bersanding dengan usulan pemerintah untuk membebaskan beberapa jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN.
Asal tahu saja, dalam draf RUU, pemerintah mengusulkan jasa pelayanan kesehatan medik dan jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam tidak kena PPN. Usulan Kadin ini dengan sendirinya menambah daftar jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN.
Sedangkan Apindo mengusulkan pemerintah membebaskan PPN untuk industri barang mentah menjadi barang jadi di dalam negeri. "Tujuannya jelas, agar Indonesia tak hanya menjadi negara penampung barang jadi saja,"jelas Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi.
Lain halnya dengan pengusaha dari Gapmmi. "Kami minta pemerintah memperbaiki peraturan restitusi pajak, sebab selama ini mekanismenya sangat sulit,"kata Ketua Umum Gapmmi Thomas Darmawan.
Namun mereka kompak meminta tarif PPN dan PPnBM turun agar daya saing produk Indonesia meningkat. Kalau tidak dipenuhi, setidaknya pemerintah mempertahankan tarif PPN saat ini. Yakni 10% untuk PPN dan maksimal 75% untuk PPnBM. Dalam draf, tarif PPnBM maksimal 200%.
Hati-Hati Ada Jebakan Barang Tidak kena Pajak
PERHIMPUNAN Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) juga ikut dalam rombongan pengusaha yang menyampaikan usulan ke Panja PPN dan PPnBM. dalam pertemuan itu, Himbara keberatan dengan RUU ini yang ingin mengenakan PPN kepada proses cessie (pengalihan hak tagih) dan pembiayaan atau kredit. "Kami harap usulan itu ditinjau lagi,"kata Ketua Umum Himbara Agus Martowardoyo, Senin (15/9) kemarin.
Sementara AEI meminta RUU ini lebih memperjelas mekanisme pemberian restitusi pajak. Sama halnya dengan Gapmmi, AEI mengaku selama sulit memperoleh restitusi pajak sebab aturannya sulit dimengerti.
Sumber KONTAN di Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pengusaha lebih berhati-hati dalam menyampaikan usulan. Sebab berbagai aturan tentang barang tidak kena pajak (BTKP). "Jika barang itu masuk BTKP, dengan sendirinya barang itu tidak bisa direstitusi,"tutur si sumber
Martina Prianti