Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha menunggu kepastian program pengampunan pajak. Bagi mereka, semakin cepat program itu dilaksanakan, semakin baik.

"Sekarang ini pengusaha menunggu semuanya. Semakin cepat, semakin baik karena negara lain sedang menyiapkan antisipasinya," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita dalam diskusi tentang Pengampunan Pajak yang digelar Megawati Institute, di Jakarta, Kamis (17/3).

Antisipasi yang dimaksud adalah akan dikeluarkan kebijakan untuk menerima keturunan orang yang menyimpan dananya di negara yang bersangkutan sebagai warga negara. Dengan demikian, dana tersebut tidak bisa dikejar dari sisi pajak.

Selain itu, lanjut Suryadi, uang tebusan dari program pengampunan berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagian besar akan diputar untuk investasi, dengan salah satu sektor yang diminati berupa properti. Artinya, efek berantai ekonominya luas.

Total penciptaan lapangan kerja diperkirakan 2 juta orang. Setelah dua tahun pelaksanaan program pengampunan pajak, pajak yang dihasilkan dari investasinya mencapai Rp 200 triliun.

Menurut Suryadi, Apindo telah melakukan survei terhadap pengusaha pada September-November 2015. Salah satu hasil survei itu menunjukkan, dana yang akan dilaporkan dalam program pengampunan pajak sekitar Rp 2.000 triliun.

Sebagian dana tersebut disimpan di luar negeri. Sebagian lagi disimpan di dalam negeri. Di antara dana tersebut dalam bentuk uang dollar Amerika Serikat yang disimpan dalam bungker.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, saat ini sudah tidak masanya lagi membicarakan pro dan kontra program pengampunan pajak. Alasannya, pemerintah sudah setengah jalan merealisasikan rencana aturan itu.

"Jika tidak jadi, kepercayaan pengusaha akan jatuh. Negara tidak dapat apa-apa. Hal yang perlu dilakukan sekarang adalah memitigasi risiko dan mengoptimalkan manfaatnya," kata Prastowo.

Hal yang perlu dipahami, ujar Prastowo, pengampunan pajak harus diletakkan dalam konteks reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh. Dengan demikian, pemerintah juga harus menyiapkan, antara lain aturan legal terkait, membangun infrastruktur data, dan koordinasi antarlembaga.

error: Content is protected