Follow Us :

Kenaikan ini sesuai dengan usulan pengusaha

JAKARTA. Pengusaha Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang mengusulkan kenaikan batas minimal pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 18 juta per tahun menjadi Rp 2 juta atau Rp 24 per tahun.

Apindo menilai kenaikan PTKP menjadi Rp 2 juta ini akan menguntungkan buruh yang penghasilannya masih pas-pasan. "Umumnya yang akan menikmati ialah karyawan yang baru masuk tanpa pengalaman, di luar itu hampir semuanya di atas Rp 2 juta,"kata Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi, Rabu kemarin (5/11).

Peraturan saat ini yang menetapkan PTKP tahun depan sebesar Rp 1,5 juta per bulan sebenarnya cukup memberatkan. Dengan gaji yang pas-pasan, mereka juga wajib membayar PPh. "Karena itu, banyak pengusaha yang membayarkan pajak untuk mereka. Sehingga dengan kenaikan itu cukup menguntungkan para pengusaha juga,"ujar Sofyan.

Namun, Apindo sangsi usulan ini akan membuahkan hasil. Pasalnya, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah bulat akan melaksanakan ketentuan PTKP sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang tentang PPh.

Apindo makin ragu lagi, karena pemerintah dan DPR sudah menolak usulan ini saat pembahasan RUU PPh yang kini telah menjadi Undang-Undang. "Kami dulu sudah mengusulkan PTKP sebesar ini, tapi ditolak karena khawatir penerimaan pajak turun,"kata Sofyan.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Fsikal Kadin Haryadi Sukamdani juga mendukung usulan Depnakertrans. "Beban pekerja akan berkurang sehingga besaran take home pay mereka akan naik,"kata Haryadi.

Haryadi juga mengaku organisasinya pernah mengusulkan PTKP sebesar Rp 2 juta per bulan. Seperti halnya usulan Apindo, usul Kadin juga ditolak.

Namun, Haryadi menilai usulan ini hanya berpengaruh langsung kepada buruh, bukan kepada pengusaha. "Kecuali pengusaha yang membayarkan gaji netto kepada karyawan, sehingga tanggungan pengusaha untuk karyawannya juga berkurang,"kata Haryadi.

Menkeu tutup mulut

Usulan kenaikan PTKP ini telah sampai ke tingkat para menteri ekonomi. Menakertrans Erman Soeparno bahkan mengklaim bahwa para menteri sudah setuju dan tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan sekaligus Pejabat Menko Ekonomi Sri Mulyani.

Namun Sri Mulyani nampaknya masih enggan memberi penjelasan soal hal ini. "Belum, belum, masih belum dibahas,"kata Sri Mulyani ketika bertemu KONTAN di kantornya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga belum memberi penjelasan yang memuaskan. "Belum ada pembicara pada level kami,"Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah, Rabu kemarin.

Sedangkan buruh jelas menyambut baik rencana ini. Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Rekson Silaban menyatakan, pemerintah memang seharusnya menaikkan PTKP. "Tahun 2009, pemerintah akan menikmati surplus anggaran, sebab asumsi harga minyak kan turun,"kata Rekson.

Uji Agung Santosa, Hans Henricus, Martina Prianti

error: Content is protected