Follow Us :

Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki

JAKARTA, Pengusaha pengekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO dilaporkan mengalami kendala pada saat berniat mencairkan pajak lebih bayar atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mereka. Itu disebabkan tempat pencatatan pajak yang mereka bayar dengan restitusinya berlainan, sehingga itu menyebabkan pemborosan waktu.

Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan Kementerian Koordinasi Perekonomian Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (1/8).

Menurut Bayu, sebagai contoh, ada pengusaha CPO yang membayar pajaknya di Kalimantan Timur. Namun, pada saat ekspor, ekspornya dilakukan dari Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, karena pelabuhan yang melayani ekspor ada di sana.

"Akibatnya, mereka kesulitan pada saat berupaya menagihkan restitusi PPN ke Ditjen Pajak, karena ada perbedaan wilayah pencatatan itu. Kondisi itu menyebabkan dana restitusi yang seharusnya mereka terima menjadi tertahan lama di Ditjen Pajak.

Padahal dalam kondisi harga CPO yang terus turun dalam sebulan terakhir ini, aliran kas di perusahaan mereka menjadi sangat signifikan artinya bagi kelangsungan bisnis mereka," ujar Bayu.

error: Content is protected