TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Mineral Batu bara dan Panas Bumi Bambang Setiawan meminta enam pengusaha batu bara untuk menyelesaikan self assessment atau menghitung sendiri tunggakan yang harus dibayar paling lambat akhir minggu ini. “Minggu ini mereka harus memasukkan,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (19/8).
Enam perusahaan batu bara masih menunggak royalti dengan jumlah keseluruhan Rp 3,9 triliun. Enam perusahaan tersebut, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, serta PT Kendilo Coal Indonesia.
Bambang melanjutkan, hasil self assessment tersebut akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai akurasi jumlah kewajiban setoran tersebut. Setelah jumlah kewajiban setoran disepakati, langkah berikutnya adalah menetapkan mekanisme pembayaran kewajiban tunggakan Dana Hasil Penjualan Batu bara (DHPB) sebesar 13,5 persen.
Sebelumnya, Departemen Keuangan meminta pengusaha batu bara membayar tunggakan secara sekaligus. Opsi lain, dari Departemen Energi, pembayaran tunggakan DHPB secara mengangsur.
Menurut Bambang, pemerintah dan pengusaha batu bara belum menetapkan mekanisme pembayaran kewajiban tunggakan Dana Hasil Penjualan Batu bara (DHPB) sebesar 13,5 persen tersebut. ”Jumlah tunggakannya harus disepakati terlebih dulu, dari situ baru bisa ditetapkan mekanisme pembayarannya seperti apa,”jelasnya.
Nieke Indrietta