Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS — Rencana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk sektor properti dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) disambut baik oleh pengembang. Diharapkan, rencana kebijakan itu terealisasi sehingga dapat menekan harga properti.

"Menurut saya, ini upaya dari pemerintah setelah melihat situasi properti saat ini yang di luar dugaan dan supaya perekonomian tumbuh. Kalau kondisi normal, tentu tidak ada kebijakan ini," kata Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Perusahaan Real Estat (REI) Hari Raharta Sudrajat, Rabu (23/3), di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah berencana menurunkan PPh final sektor properti dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Demikian pula dengan BPHTB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah diusulkan untuk diturunkan dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Pihak Kementerian Keuangan dikabarkan telah setuju. Demikian pula draf peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya juga sudah disiapkan (Kompas, 22/3).

Hari mengatakan, rencana mengurangi PPh final sektor properti dan BPHTB memperlihatkan pemerintah semakin menyadari pentingnya industri properti. Itu karena industri properti memiliki 174 industri ikutan, baik langsung maupun tidak langsung, seperti industri batu bata, industri semen, dan industri lampu. Ketika industri properti melambat, industri ikutannya pun terimbas karena pesanan minim. Di sisi lain, total pajak yang mesti dibayar mencapai 40 persen, terlebih jika tergolong barang mewah.

Sementara itu, lanjut Hari, daya beli masyarakat menurun karena lebih mengutamakan menunggu kondisi perekonomian membaik. Dengan adanya rencana pengurangan pajak, diharapkan dapat menarik masyarakat untuk kembali membeli properti. "Kalau soal pengaruhnya bagi industri properti sejauh mana, tidak akan terlalu jauh dari proyeksi pertumbuhan kredit perbankan tahun ini, yakni antara 10 dan 12 persen," ujar Hari.

Menurut Hari, saat ini yang diperlukan adalah merealisasikan peraturan tersebut ke dalam produk hukum. Selain itu, pemerintah juga perlu segera membuat peraturan yang mengatur teknis dan pelaksanaannya. Namun, ujar Hari, jika pengurangan PPh final properti dan BPHTB jadi diterapkan, pengaruhnya terhadap total harga properti tetap akan berbeda-beda.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyambut baik rencana itu. "Itu bagus sekali karena memang biaya pajak properti tinggi," ujarnya.

Menurut Ali, jika pengurangan PPh final properti dan BPHTB jadi dikurangi, itu dapat menarik masyarakat membeli properti. Sementara, lanjut dia, pemerintah bisa menekan aksi spekulasi atas harga tanah yang semakin tinggi. Namun, pengurangan pajak tersebut tidak akan mengurangi harga dasar properti.

Sementara itu, Direktur PT Metropolitan Land Tbk, yang juga Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman berharap rencana pengurangan PPh final properti dan BPHTB dapat segera direalisasikan. "Para pengembang selalu gembira saat mengetahui terjadi penurunan tarif pajak. Terlebih lagi pada saat sekarang di mana kami sedang kesulitan berjualan properti," kata Amran.

error: Content is protected