JAKARTA: Pemerintah memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 75%-100% dari jumlah PBB yang terutang kepada wajib pajak yang mengalami kondisi dan keadaan tertentu.
Ketentuan itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan tertanggal 17 Juni 2009 bernomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yakni KMK No. 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB.
"Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam PMK itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Pengurangan PBB sebesar 75% dari jumlah PBB terutang diberikan atas objek pajak yang dimilki oleh veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya.
Adapun pengurangan PBB sampai dengan 75% diberikan atas pertama, objek pajak berupa lahan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, yang hasilnya sangat terbatas yang wajib pajaknya merupakan orang pribadi yang berpenghasilan rendah.
Kedua, objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan sehingga sulit memenuhi kewajiban PBB-nya. Ketiga, objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga sulit memenuhi kewajiban PBB-nya.
Keempat, objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jual objek pajak (NJOP) permeter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
Kelima, objek pajak yang wajib pajaknya adalah wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.
Sementara pengurangan PBB hingga 100% diberikan kepada wajib pajak yang terkena musibah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam a.l. gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Sebab lain yang memungkinkan wajib pajak mendapatkan pengurangan PBB hingga 100% adalah kebakaran, wabah penyakit tanaman, atau wabah hama tanaman.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menjelaskan selain dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, penerbitan PMK dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi yang baru di Ditjen Pajak.
"Sekarang kan sudah tidak ada lagi kantor PBB. Selain itu ini juga untuk penyesuaian administratif," jelasnya.
Djoko menuturkan hal-hal baru yang diatur dalam PMK itu a.l. besaran pengurangan untuk veteran, dihapuskannya batasan wilayah pengajuan, dan pengaturan mengenai pengajuan pengurangan secara kolektif.
Dalam PMK itu disebutkan bahwa Kepala KPP Pratama hanya diberi kewenangan memutuskan besaran pengurangan PBB atas permohonan pengurangan maksimal Rp500 juta.
Sedangkan untuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak diberi kewenangan memutuskan besaran pengurangan PBB atas permohonan pengurangan mulai Rp500 juta sampai dengan Rp1,5 miliar.