Follow Us :

Tidak ada penghasilan tak kena pajak yang setinggi Indonesia.

VIVAnews – Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak Orang Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 bahwa PTKP untuk orang pribadi belum kawin adalah Rp 15,84 juta.

Menurut Darmin, tingginya PTKP ini memang bukan didasarkan pada kebutuhan pokok minumun masyarakat. "Kita untuk membayar pajak, tidak harus menunggu kaya dulu, kalau tunggu kaya kapan bayarnya," ujar Darmin di Gedung MK, Jumat 20 Maret 2009.

Tingginya PTKP ini, kata dia, bisa dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Filipina. "Yang jelas kita termasuk yang tertinggi di dunia," katanya.

Dalam mempertimbangkan PTKP, kata Darmin, pemerintah sangat terbuka. Saat penyusunan Undang-Undang, pertimbangan dari banyak orang banyak yang masuk. "Tapi tetap tidak bisa sesuai keinginan orang semua, kalau negara butuh penerimaan itu harus, negara butuh keamanan dan ketertiban, dan itu kita yang pertisipasi," katanya.

Besarnya PTKP saat ini sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2008 pasal 7 adalah Rp 15,840 juta untuk wajib pajak orang pribadi. Sebesar Rp 1,32 juta tambahan untuk wajib pajak kawin, kemudian Rp 15,84 juta tambahan lagi untuk wajib pajak dengan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami dan ada tambahan lagi sebesar Rp 1,32 juta untuk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan dengan tanggungan paling banyak tiga orang anak dan satu istri.

Besarnya PTKP ini, kata Darmin telah diubah dua kali dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya PTKP dua tahun lalu adalah Rp 13 juta rupiah untuk orang pribadi. Besarnya PTKP ini telah menghitung tingkat inflasi.

"Itu (PTKP) dinaikan dari 2007 terakhir dengan inflasi 2007 dan perkiraan inflasi 2008," katanya. Tingkat gabungan inflasi ini diperkirakan mencapai 19 persen.

Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan

error: Content is protected