Follow Us :

JAKARTA – Pemerintah akan memungut pajak penghasilan atas bunga yang diperoleh dari investasi di reksa dana. Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Dasto Ledyanto, mengatakan aturan itu akan diterapkan bertahap mulai tahun depan.

“Kami kasih waktulah karena sekarang masa transisi,” kata Dasto dalam seminar bertajuk "Potensi Pengembangan Sukuk Korporasi di Indonesia" di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, semestinya pajak itu telah dipungut sejak 1 Januari 2009 sebesar 15 persen penghasilan bunga.

Tahun ini investor belum akan dipungut alias pajaknya nol. Tapi pada 2011, secara bertahap hingga 2013, akan dipungut PPh 5 persen dari bunga. Pada 2014 dan selanjutnya barulah dikenai tarif 15 persen.

Dasto menambahkan, tak hanya bunga obligasi reksa dana yang dikenai tarif baru. Obligasi lainnya dengan kupon atau diskonto dari obligasi tanpa bunga juga akan dipungut pajak tarif baru. Ketentuan ini berlaku bagi semua bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Secara terpisah, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengumumkan telah melakukan pemeringkatan sembilan produk reksa dana dari tiga manajer investasi, yaitu Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Danareksa Investment Management, dan PNM Investment Management. Direktur Utama Pefindo Ronald Kasim mengatakan semua reksa dana itu mendapat peringkat yang beragam, mulai idAAA+f sampai idA-f.
error: Content is protected