Follow Us :

JAKARTA: Kendati pemerintah dan DPR berencana menaikkan tarif PPnBM menjadi maksimum 200%, Departemen Perindustrian tetap akan melanjutkan kebijakan penurunan dan penghapusan jenis pajak ini untuk produk elektronik konsumer.

Kebijakan penurunan dan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sejumlah produk elektronik konsumer yang mulai dilakukan sejak tiga tahun terakhir dianggap cukup efektif menekan praktik penyelundupan sehingga secara langsung mendorong kinerja industri elektronik dan menggairahkan pasar di dalam negeri.

"Depperin tetap akan memperluas kebijakan penurunan dan pembebasan PPnBM produk elektronik, dengan mengikuti dinamika pasar," ujar Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Depperin Budi Darmadi seusai menghadiri HUT ke-38 PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI), kemarin.

Menurut dia, rencana pemerintah dan DPR menaikkan tarif PPnBM menjadi maksimum 200%-tarif saat ini minimal 10% dan maksimal 75%-tidak berpengaruh terhadap kebijakan penurunan dan penghapusan PPnBM produk elektronik.

"Perluasan pembebasan tarif PPnBM barang elektronik sudah kami usulkan, tetapi sudah dua tahun ini belum diputuskan [Tim Tarif Depkeu]. Mudah-mudahan dapat segera direalisasikan. Posisi kami tetap sama [memperluas pembebasan PPnBM produk elektronik)," ujar Budi.

Rachmat Gobel, Ketua Umum Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel), mengharapkan pemerintah terus memperketat pengawasan di pintu masuk pabean, terutama di pelabuhan laut sehingga tindakan penyelundupan produk elektronik dapat ditekan.

Pengetatan pengawasan di pelabuhan, kata dia, akan sangat membantu kinerja penjualan barang elektronik buatan dalam negeri di tengah penantian perluasan penghapusan PPnBM elektronik.

Dia juga meminta pemerintah dapat segera merealisasikan penghapusan PPnBM produk elektronik mengingat dalam jangka panjang kebijakan tersebut justru akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak lain.

"Kami sungkan terus mendesak pemerintah menghapus PPnBM elektronik, di tengah kondisi keuangan pemerintah yang kurang bagus saat ini. Tetapi, kami tetap berharap [ada perluasan penghapusan PPnBM tersebut]," kata Rachmat yang juga menjabat Presiden Komisaris PT Panasonic Manufacturing Indonesia.

Produk selundupan

Berdasarkan perkiraaan Gabel dan Electronic Markerters Club (EMC) yang mewakili 90% produsen elektronik di Indonesia, peredaran barang elektronik selundupan menguasai sekitar 40% pasar domestik.

Pada 2007 nilai penjualan barang elektronik perusahaan yang menjadi anggota EMC mencapai sekitar Rp14 triliun dari perkiraan pasar elektronik nasional yang mencapai Rp27,6 triliun.

"Dari total pasar elektronik di Indonesia tersebut, produksi lokal hanya menguasai sekitar 34%, atau Rp9,3 triliun," kata Rachmat.

Dia mengusulkan apabila pemerintah tidak mampu memperketat pengawasan dan tetap bertahan dengan penerapan PPnBM yang ada sekarang, maka pengenaan pajak penjualan (PPn) sebaiknya dilakukan di tingkat pengecer.

Budi Darmadi menambahkan Depperin segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap produk elektronik konsumer seperti lemari es, alat pengatur suhu udara ruangan (air conditioner/AC), dan mesin cuci.

"Penerapan SNI wajib tersebut merupakan bagian dari upaya kami melindungi konsumen dari peredaran produk berkualitas rendah dan agar produk [elektronik] lokal memiliki basis pasar yang kuat di dalam negeri," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menilai apabila kenaikan tarif PPnBM tidak dilakukan secara cermat, segmen pasar menengah ke bawah akan terkena imbas lonjakan harga produk sehingga mengancam pertumbuhan industri. 

Chamdan Purwoko

error: Content is protected