Follow Us :

Pajak seharusnya berdasarkan substansi perdagangan.

JAKARTA-Penerapan pajak berganda dalam transaksi murabahah di bank syariah sampai saat ini masih menjadi kendala bagi perkembangan perbankan syariah. Namun draft RUU PPN untuk menghapus pajak berganda syariah saat ini masih dibahas oleh DPR.

Menurut Direktur Utama MC Consulting, Wahyu Dwi Agung, penghapusan pajak berganda bukan berarti perbankan syariah meminta pemberlakuan khusus maupun pengecualian. Melainkan melakukan sesuatu yang memang proporsional. Pasalnya dalam transaksi murabahah tidak dilakukan transaksi jual beli secara riil, melainkan bank syariah berperan sebagai intermediary system. ''Tapi dalam konteks serah terima jadinya kena double tax,'' kata Wahyu, akhir pekan lalu.

Menurut Wahyu, negara maju yang menerapkan sistem perpajakan bagus melihat esensi penerapan pajak, bukan formalitasnya. Di sinilah, lanjut dia, Indonesia terkadang terbentur pada formalitas. ''Kalau UU mengatakan demikian, maka harus seperti itu padahal substansinya tidak demikian, sehingga substansi kalah dengan formalitas,'' kata Wahyu.

Hal inilah yang juga dapat membuat investasi terhalang dan berakibat pada pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. ''Pajak harus diarahkan pada subtansi trading sehingga tidak menghalangi investasi dan malah mendorong dan mengembangkan investasi,'' ujar Wahyu.

Pengenaan pajak berganda dapat menjadi suatu kendala apabila ada investor yang menanyakan aspek legal atau hukum mengenai perbankan syariah di Indonesia. Wahyu mengatakan dalam hal ini pemerintah memiliki kepentingan untuk membela atau meloloskan UU Pajak yang memang pro terhadap substansi sektor riil termasuk pro pada aktivitas perbankan syariah di Indonesia.

Sementara itu ketika ditanya apakah hal tersebut juga mempengaruhi pencapaian target market share perbankan syariah, Wahyu menyatakan bahwa hal tersebut belum berpengaruh secara signifikan. ''Namun hal tersebut berkaitan dengan investor, saat para investor diajukan pada pilihan besarnya bagi hasil tapi kalau hukumnya tidak jelas, mereka akan lebih memilih bagi hasil kecil, namun hukum jelas,'' kata Wahyu.

Kepastian hukum menjadi alasan utama bagi para investor untuk melakukan investasi di suatu tempat. Perbankan syariah, tambah Wahyu, selalu mendukung terhadap investor yang ada, namun kalau ternyata regulasinya tidak mendukung hal tersebut bisa menjadi kendala.

''Meski sekian banyak UU itu welcome terhadap investor tapi kalau satu peraturan soal pajak ini masalah, hal tersebut menjadi kendala ketika yang diundang adalah investor yang kritis terhadap segmennya ini,'' ujar Wahyu.

Wahyu menyebutkan negara seperti Australia, Singapura dan Inggris memasukkan pajak syariah pada pengecualian. Pasalnya, lanjut Wahyu, negara Singapura tidak mengenakan pajak karena negara tersebut menyadari transaksi syariah akan dijadikan bagian dari perkembangan ekonomi mereka, sehingga dengan demikian mengundang investor untuk berinvestasi di negara mereka. ''Kalau negara tidak bisa mengatur lebih baik mengecualikan pajak, dibuat gampang saja. Jadi jangan diatur dengan substansi aturan yang keliru,'' kata Wahyu.

Bank syariah dalam akad murabahah berfungsi memfasilitasi pembiayaan kepada nasabah, sehingga jika dikenakan pajak berganda maka perbankan syariah akan mengalami kesulitan untuk bersaing dengan bank konvensional. Oleh karena itu, Wahyu mengatakan bahwa apa yang dituntut oleh bank syariah bukan pengecualian yang istimewa, namun perlakuan sesuai substansi.

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Syariah Bank DKI, Irfandi mengatakan rata-rata dalam transaksi di perbankan syariah akad murabahah mendominasi pembiayaan, termasuk di Bank DKI. ''Penghapusan pajak berganda dalam akad murabahah akan membuat pertumbuhan perbankan syariah menjadi lebih cepat,'' kata Irfandi.

Dengan adanya penghapusan tersebut, ia pun yakin perbankan syariah juga menjadi lebih marak. Pasalnya jumlah angsuran nasabah kepada bank syariah tidak akan berubah meski terjadi peningkatan suku bunga kredit. Tidak seperti yang terjadi di perbankan konvensional yang dapat menaikkan bunga kredit seiring dengan kondisi ekonomi yang terjadi.

Meski demikian ia enggan menyebutkan persentase pembiayaan melalui akad murabahah di Bank DKI. Pembiayaan melalui akad murabahah sebagian besar digunakan untuk pembelian rumah, mobil, maupun alat-alat pabrik.

error: Content is protected