JAKARTA: Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) meminta keringanan pajak atas kendaraan yang dikoleksinya jika pemerintah memberlakukan pajak progresif tahun depan.
Bambang Rus Effendy, Ketua Umum PPMKI, mengatakan pada dasarnya pihaknya mendukung apa pun keputusan pemerintah, tetapi perlu diingat kepemilikian mobil kuno oleh sejumlah kalangan hanyalah sarana untuk kepentingan koleksi demi melestarikan keberadaan kendaraan antik dan klasik.
"Otomatis tidak mengonsumsi banyak BBM, karena itu kami akan meminta keringanan [pajak]," katanya, di sela-sela pembukaan pameran Otoblitz 2nd International Classic & Sports Car Show (OICCS), kemarin.
Dia mengungkapkan seorang penggemar mobil kuno dipastikan memiliki kendaraan yang banyak, bahkan jumlah koleksinya ada yang mencapai 200 unit. Kondisi ini berpotensi mendorong pemiliknya untuk menyiasati skema pajak progresif dengan cara menutupi jumlah mobil yang sebenarnya dimiliki.
Sebagai contoh, lanjutnya, jika seorang kolektor memiliki 20 unit mobil klasik, bisa jadi hanya 10 unit yang surat-suratnya diperpanjang atau bahkan malah tidak sama sekali. Praktik seperti ini pada akhirnya akan merugikan pemerintah.
Karena itu, sambungnya, untuk menghindari potensi praktik curang seperti itu, pemerintah sebaiknya memberikan keringanan tarif pajak untuk para pemilik mobil kuno.
"Toh mobil tidak keluar rumah atau hanya tukar pelat nomor satu sama lain."
Pansus Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menyepakati klausul pajak progresif dengan menetapkan besaran tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 1%-2% untuk kepemilikan mobil pertama. Nilai pajak ini akan terus meningkat seiring dengan jumlah kepemilikan mobil dengan batas maksimal 10%.
Azman Osman, Presiden Direktur PT Wahana Adhireksa Wiraswasta sekaligus penggagas OICCS, mengatakan perlu ada pembicaraan khusus antara PPMKI dan pemerintah mengenai skema pajak progresif.(22)