Follow Us :

Syaratnya, pelaku merger merupakan pengusaha kena pajak

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) bakal menyenangkan pengusaha. Maklum, aturan ini akan memberi keringanan pajak bagi pengusaha yang menggabungkan usaha alias merger. Mereka tidak perlu lagi membayar PPN transaksi merger.

Aturan yang lama memungut dua jenis pajak atas aksi merger, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan PPN sebesar 10%. Dengan menghilangkan PPN merger, pemerintah ingin memberi kemudahan administrasi dan mendorong pengusaha untuk merestrukturisasi perusahaan. Syaratnya, pelaku merger adalah pengusaha kena pajak,"kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (23/10) kemarin.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mendukung sikap pemerintah yang menampung keinginan pengusaha. Sebab, kemudahan administrasi ini menunjang keinginan perusahaan untuk berekspansi, memperluas pasar, dan mengembangkan bisnis. "Kami senang atas komitmen pemerintah untuk memajukan dunia usaha,"kata Sofjan.

Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo menambahkan, pengusaha cukup terbantu oleh penghapusan PPN merger ini. Ia meramal, tanpa PPN , aksi merger akan jadi tren dalam menghadapi gejolak ekonomi "Pengusaha PPN ini akan membuat upaya merger lebih mudah,"kata Bambang.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini telah meningkatkan pembahasan beleid ini, dari tingkat panitia khusus ke panitia kerja.

Beleid pajak baru ini memang banyak menampung kepentingan usaha. Sebab, pemerintah juga tak lagi mengenakan PPN atas penyerahan jasa dan barang tidak berwujud di luar daerah pabean, semua jasa di bidang keuangan, baik bank syariah, konvensional, dan lembaga keuangan non bank.

Pemerintah juga menghapus PPN produk pertanian, perkebunan, dan perikanan. Tapi, anggota Komisi XI Drajad H. Wibowo tak setuju usulan ini. "Penghapusan PPN produk pertanian bisa mengancam produk pertanian domestik,"katanya.

Dian Pitaloka Saraswati

error: Content is protected