Follow Us :

Pemerintah diminta menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah sederhana sehat (RSh). Pembebasan BPHTB RSh akan sangat membantu pencapaian target pemerintah dalam Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR).

Saat ini. pemerintah sudah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk RSh yang ditetapkan melalui Kepmenkeu No 80/2008 tentang Pembebasan PPN untuk RSh. Keputusan itu berlaku surut mulai 1 April 2008, bersamaan dengan berlakunya ketentuan kenaikan harga RSh dari maksimal Rp 49 juta per unit menjadi maksimal Rp 55 juta per unit.

Pengembang berharap pemerintah segera memberlakukan beleid yang membebaskan BPHTB untuk RSh. Dalam praktiknya, biaya BPHTB yang besarnya sekitar 5-8% dari harga jual RSh ini, dibebankan kepada konsumen.

Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur (Jatim) Henry J Gunawan mengusulkan, beleid pembebasan BPHTB juga dapat berlaku surut mulai 1 April 2008, sehingga dapat meringankan beban pembeli RSh yang sudah membeli RSh pada periode April-Agustus 2008.

"Setidaknya ada dana sebesar Rp 750 juta yang dapat dikembalikan kepada konsumen RSh. Sebab, di Jatim saja telah ada 2.500 unit RSh yang terjual sejak April 2008 hingga saat ini. Bila dikembalikan pada pembeli, jumlah tersebut cukup terasa bagi segmen pembeli RSh," kata Henry di Surabaya, Senin (11/8).

Henry optimistis, bila beleid pembebasan BPHTB untuk RSh diberlakukan, akan menaikkan daya beli konsumen perumahan dari segmenbawah dan meningkatkan kinerja penjualan pengembang RSh.

Saat ini, lanjut Henry, pengembang anggota REI Jatim baru membukukan penjualan RSh sebanyak 4.000 unit dari target 11.000 unit pada 2008.
"Kami pesimistis target tersebut bisa tercapai bila pemerintah tidak membebaskan BPHTB RSh. Realisasinya kemungkinan hanya 70-80% dari target tahun ini," kata Sekretaris DPD REI Jatim Nurwahid menambahkan.

Sebelumnya, DPD REI Jatim melakukan pendekatan dengan Kantor Wilayan Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I di Surabaya. Pada pertemuan 7 Agustus 2008, DPD REI Jatim meminta agar beberapa Kanwil DJP yang bertugas di Jatim lebih transparan dalam menentukan nilai jual objek pajak (NJOP).

Selama ini, NJOP ditetapkan oleh Kanwil Pajak setempat dan nilainya berbeda di masing-masing daerah. DPD REI Jatim berharap transparansi penetapan nilai tersebut akan menghindarkan konsumen properti dari kewajiban pembayaran pajak lebih besar akibat NJOP yang lebih besar dari harga beli sebenarnya.

BPHTB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Besaran NJOPTKP diterapkan per regional (kabupaten/kota), sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (4)

UU No 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan usulan kepala daerah setempat kepada menteri keuangan.

Sementara itu, berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No 20/2000 tentang BPHTB, NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak sebesar Rp 60 juta. Yang merepotkan, besaran NPOPTKP bervariasi untuk tiap daerah. Usulan DPD REI Jatim itu mendapat dukungan dari DPP REI dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

Di samping mengajukan sejumlah permintaan, DPD REI Jatim juga menyanggupi untuk menyosialisasikan sunset policy Direktorat Jenderal Pajak, yaitu penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang membetulkan SPT tahunannya yang berakibat jumlah pajak yang dibayar menjadi lebih besar.

"Setidaknya kami akan menyosialisasikan pada anggota DPD REI Jatim agar juga menyosialisasikan kepada konsumen mereka mengenai sunset policy ini," kata Nurwahid.

Melalui sunset policy, wajib pajak yang secara sukarela.memperoleh NPWP, juga akan diberi pembebasan sanksi administratif atas kewajiban perpajakannya sebelum memiliki NPWP tersebut. Sunset policy ini berlaku sejak 2 Januari 2008, seiring berlakunya UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pasar rumah sederhana dinilai masih kuat, meski sekarang terjadi tekanan pada pasar akibat kenaikan harga bahan konstruksi. "Kita sampai akhir tahun menargetkan dapat membangun 134.000 unit rumah dan pengembang optimistis bisa mencapainya," kata Ketua DPP REI Teguh Satria, belum lama ini.

Teguh mengatakan, pasar perumahan sederhana tersebut masih terpusat di sekitar Jakarta yang mencapai 50%. Saat ini, permintaan untuk rumah bagi kelas bawah ini masih sangat tinggi dan diperkirakan tetap tumbuh hingga 30-40% pada 2008.

error: Content is protected