Follow Us :

Jakarta, Kompas – Per 1 Januari 2009, pengelola reksa dana yang berbasis obligasi akan dikenai Pajak Penghasilan atau PPh. Dalam beberapa tahun terakhir ini, pengelola reksa dana obligasi tidak diwajibkan membayar PPh.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro dalam siaran persnya, Selasa (29/7) di Jakarta.

Berlakunya pengenaan PPh bagi pengelola reksa dana berbasis obligasi itu tercantum dalam Rancangan Amandemen Undang-Undang (RUU) PPh yang akan disahkan menjadi UU tentang PPh pada masa sidang DPR mendatang, yang dimulai pada 15 Agustus 2008.

Joko menegaskan, pengenaan PPh bagi pengelola reksa dana obligasi didasarkan atas asas keadilan dan perlakuan sama terhadap usaha bidang keuangan.

Namun, pemerintah akan memerhatikan perilaku pasar serta menjaga kesinambungan usaha reksa dana. ”Saat ini pemerintah sedang mengkaji tata cara pengenaan PPh atas bunga dan diskonto obligasi yang akan dikenakan PPh bersifat final dan kompetitif,” ujarnya.

Menanggapi adanya aturan pengenaan PPh bagi pengelola reksa dana obligasi, Direktur Surat Berharga Negara Departemen Keuangan Bhimantara Widyajala menyatakan, hal itu tidak akan mengubah perilaku investor yang selama ini menyimpan dananya pada instrumen-instrumen obligasi negara.

”Namun, untuk mengetahui berapa besar dampaknya terhadap minat pelaku pasar atas obligasi negara butuh waktu untuk menganalisanya. Sebab, belum ada keputusan final mengenai besaran tarif PPh yang akan dibebankan kepada reksa dana berbasis obligasi ini,” tuturnya.

Dalam pembahasan RUU PPh, wakil pemerintah dan DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus Paket Tiga RUU Perpajakan memutuskan mengubah tarif PPh bagi wajib pajak badan dari 35 persen menjadi 28 persen. Tarif ini akan diturunkan menjadi 25 persen mulai tahun 2010.

Namun, khusus bagi perusahaan yang memperdagangkan minimal 40 persen sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), PPh yang harus dibayarkan lebih murah lima persen dibandingkan dengan tarif PPh perusahaan yang tidak terdaftar di BEI. (OIN)

error: Content is protected