RUU PENGAMPUNAN PAJAK
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nampaknya benar-benar memanjakan pelaku usaha, terutama terhadap sebagian pengusaha kelas kakap yang selama ini suka mangkir membayar pajak.
Ini terlihat pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Disitu, DPR memberi waktu cukup panjang bagi pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Jangka waktu ini lebih panjang dari usulan DPR dalam bakal beleid serupa yang muncul 2003 lalu. "Dulu, masa berlaku tax amnesty hanya satu tahun. Dalam usulan sekarang tiga tahun,"ujar anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat, Kamis (27/110.
Memang usulan penambahan jangka waktu pengampunan ini baru muncul pada pembicaraan tahap awal. Yang jelas, kebijakan pengampunan pajak ini dapat bermanfaat kalau ada dukungan berupa kelenturan proses dan administrasi perpajakan.
Kebijakan pengampunan pajak ini juga berlaku untuk semua golongan. Andi mengatakan semua wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan kebijakan ini. Bahkan, WP yang sedang berperkara hukum apapun di pengadilan, tetap bisa mengajukan permohonan pengampunan pajak. "Asal, dalam kasus itu belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,"kata Andi.
Cuma, kriteria WP yang mendapatkan pengampunan belum harga mati. DPR masih membuka pintu bagi masyarakat untuk memberikan masukan. DPR juga paham RUU ini sangat sennsitif. "kami tak ingin dipersalahkan bila ada kerugian atau ketidakadilan,"kata anggota Komisi XI DPR Muarar Sirait.
Perkiraan senada juga mencuat dari konsultan pajak Hendra Wijana. Dia yakin pembahasan draf tax amnesty itu bakal menempuh jalan panjang. Pasalnya, dia yakin banyak pihak yang berkepentingan dalam rancangan undang-undang ini. "Saya yakin RUU ini tak akan selesai,"tandasnya.
Salah satu masalahnya menyangkut azas persamaan kedudukan hukum. Nah, dengan adanya azas ini berarti semua pengempang pajak, termasuk para tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank indonesia (BLBI) yang kabur ke luar negeri, juga harus menadapatkan pengampunan.
Padahal, dilain pihak, banyak kalangan menilai pengucuran BLBI sendiri sudah menciderai rasa keadilan pada masyarakat.
Martina Prianti, Edy Can