Sebaliknya, jika data belum akurat maka akan berimbas pada efek buruk penerimaan negara yang tidak optimal dikarenakan ketidakvalidan data.
Efek terburuknya pendapatan atau penerimaan negara tidak optimal. Karena data yang tidak valid. Ini harus dibuktikan. Karena tidak bisa dilakukan penegakan melainkan hanya pengampunan," ujar Yustinus di Jakarta, Senin (12/10/2015)
Jika tidak bisa terkoordinasi dengan baik, dan tidak bisa ditegakkan segi hukumnya, maka akan menyebabkan penyimpangan lain. Administrasinya akan kompleks dan negara malah tidak bisa mendongkrak pajak.
"Ini jadi distorsi dan enggak fair. Jadi pemerintah juga tidak bisa gegabah dalam memutuskan RUU ini. Karena akan banyak ketidakadilan jika datanya belum lengkap," tandasnya.