Follow Us :

JAKARTA.  Komite Pengawas Perpajakan mencatat, jumlah pengaduan  dari masyarakat terus mengalami penurunan sejak 2016 hingga 2018. Jumlah pengaduan pada 2018 hanya 60 pengaduan. Bandingkan di 2017 yang ada 77 pengaduan,   atau  2016  yang mencapai 114 pengaduan.
 
Bila  diperinci,  pengaduan pada  2018  tersebut  terbagi atas  pelayanan  sebesar  22 pengaduan atau sebesar 37%, pemeriksaan ada 17 pengaduan (28%), penagihan mencapai 11 pengaduan (18%), potensi pajak  ada  lima  pengaduan (8%), keberatan empat  pengaduan (7%), dan SDM dan kepegawaian  satu  pengaduan saja.  Jika  dibandingkan  dengan 2016, pengaduan untuk sisi  pelayanan  justru mengalami peningkatan. Kalau di 2016  ada  8  pengaduan, meningkat menjadi 28 pengaduan di 2017 dan tahun lalu mencapai 22 pengaduan. 
 
"Ada kenaikan karena menyangkut pelayanan elektronik. Apalagi wilayah Indonesia luas dan wajib pajaknya tersebar. Contoh pengisian faktur pajak yang harus mendaftar segala macam dan persetujuan lama karena terpusat," jelas Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Gunadi saat berkunjung ke kantor Redaksi KONTAN, Rabu (9/1).
 
Dari pengaduan yang ada, Komite Pengawas Perpajakan juga bisa melakukan mediasi. Karena  kepentingan  pajak antara negara dan masyarakat memang berbeda.
 
Sejak 2016 hingga 2018, ada delapan mediasi yang dilakukan dan hasil yang  didapat adalah penerbitan aturan mengenai  Pajak Bumi  dan Bangunan migas tahap eksplorasi, penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal penghentian penyidikan, pencabutan Peraturan Dirjen Pajak  soal kewajiban penyampaian bukti  potong  Pajak Penghasilan (PPh)  pasal 4 ayat (2) atas bunga dan deposito. Selain itu ada juga penyederhanaan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal  22  dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta pengembalian pembayaran pajak berganda. 
 
Sebagai catatan, Komite Pengawas Perpajakan bertugas membantu Menteri  Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan Pengawas terhadap pelaksanaan  tugas Direktorat  Jenderal  Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
 
Selain menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat dan komite  juga melakukan mediasi, meminta keterangan, data  atau  informasi dari  instansi perpajakan dan pihak lain. Komite selanjutnya memberikan  rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
error: Content is protected