Meski permohonan praperadilan dinyatakan ditolak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group. "Hakim menganggap penyidikan kasus ini terlalu lama," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MaKI) Boyamin Saiman saat dihubungi kemarin. Boyamin merupakan pemohon praperadilan kasus tersebut terhadap Direktorat Pajak. MaKI mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan Asian Agri senilai Rp 1,4 triliun. Penyidikan kasus itu dimulai pada awal 2007 dan telah menetapkan 12 tersangka. Namun, MaKI menilai Direktorat Pajak tidak mampu atau tak mau melengkapi berkas penyidikan. Sebab, menurut MaKI, penyidik Pajak tidak berupaya optimal memenuhi petunjuk jaksa sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi oleh kejaksaan.
Boyamin menyatakan dalam putusan ituhakim juga meminta.penyidik Pajak berupaya secara optimal melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan petunjuk jaksa. Meski permohonan praperadilan ditolak, Boyamin menyatakan, "Secara umum MaKI puas."
Sebab, Boyamin melanjutkan, selain ada perintah pengadilan agar Direktorat Pajak segera menuntaskan penyidikan, MaKI diakui hakim memiliki legal standing atau dasar hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. "MaKI dianggap sebagai pihak ketiga yang memiliki fungsi pengontrol penegakan hukum," katanya.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menaati putusan pengadilan. "Bahkan tanpa ada putusan itu pun kami berusaha agar kasus itu segera rampung," kata Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo saat dihubungi tadi malam.
Menurut dia, saat ini penyidik tengah berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam melengkapi berkas penyidikan. "Saya bersama para penyidik malam ini lembur agar berkasnya tuntas," ujarnya.