Jakarta, Kompas – Pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2010 diperkirakan lebih rendah 6,5 persen dari yang ditargetkan. Hal ini, antara lain, karena turunnya tarif pajak penghasilan untuk badan dan orang pribadi.
Potensi pertumbuhan penerimaan pajak 2010 yang seharusnya bisa mencapai 21 persen lebih tinggi ketimbang tahun 2009, realisasinya diperkirakan hanya 14,5 persen lebih tinggi daripada 2009.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu di Jakarta, Selasa (11/8).
Data Pokok APBN 2005-2010 yang dipublikasikan Depkeu menunjukkan, target penerimaan negara yang harus dihimpun Ditjen Pajak tahun 2010 mencapai Rp 645,007 triliun. Target itu meningkat Rp 67,458 triliun dibanding target APBN-P 2009 yang mencapai Rp 577,549 triliun.
Menurut Anggito, target tahun 2010 diharapkan dapat diperoleh dari tambahan aktivitas ekonomi, yang tergambar dari pertumbuhan ekonomi 5 persen. Selain dari peningkatan konsumsi rumah tangga dan pemerintah.
Jika ditambah dengan upaya-upaya tambahan dari Ditjen Pajak, penerimaan pajak akan bertambah 11 persen. ”Dengan demikian, total pertumbuhan pajak alaminya mencapai 21 persen. Namun, akibat adanya penurunan tarif PPh, pertumbuhan itu menurun lagi 6,5 persen sehingga realisasinya hanya 14,5 persen.
Upaya tambahan yang dilakukan Ditjen Pajak, antara lain, adalah profiling (membangun basis data dasar pada setiap sektor usaha) dan benchmarking (penentuan acuan penagihan pajak pada setiap sektor),” ujanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang berlaku mulai 1 Januari 2009, tarif PPh Badan diturunkan dari 30 persen menjadi 28 persen. Penurunan tarif itu dilanjutkan pada 2010, dari 28 persen menjadi 25 persen. Ini membuat sebagian potensi penerimaan pajak hilang.