Sejauh ini baru PT Garuda Indonesia Tbk yang sudah menandatangani kesepakatan dengan PT Angkasa Pura (AP) I dan AP II tentang penyatuan tiket dengan airport tax. Kesepakatan tersebut diteken ketiga perusahaan tersebut, kemarin.
Pelaksanaannya tidak langsung berlaku seketika. Angkasa Pura II memberikan masa transisi bagi maskapai penerbangan tersebut hingga Kamis, 4 Oktober 2012, untuk menyesuaikan dengan rencana tersebut.
Miduk Situmorang, Sekretaris Perusahaan AP II, mengatakan, usai masa transisi, AP II akan melakukan sosialisasi kepada maskapai lain. "Garuda bakal menjadi contoh untuk program sosialisasi penyatuan PSC, termasuk mekanismenya," kata Miduk.
Sejumlah maskapai penerbangan lain menyatakan siap mengikuti penyatuan tersebut. Sriwijaya Air, misalnya siap menerapkan penyatuan tiket dan airport tax asalkan diminta oleh AP. "Tetapi sampai saat ini belum ada permintaan dari AP," Agus Sudjono, Kepala Humas Sriwijaya Air, kemarin.
Agus menambahkan, Sriwijaya Air hanya menunggu sosialisasi dari AP. Menurut dia, Sriwijaya Air tidak mengalami kesulitan untuk penyatuan passenger service charge (PSC) tersebut.
Sukirno Sukarna, Direktur Operasional PT Batavia Air, juga menyatakan hal serupa. Batavia Air siap menerapkannya dan hanya nunggu sosialisasi dari AP.
Seperti ditulis Harian KONTAN sebelumnya, tujuan penyatuan tiket dan airport tax tersebut adalah untuk memperlancar layanan di bandar udara (bandara). Maklum, saat ini hampir seluruh bandara besar di Indonesia sudah melampaui kapasitas sehingga tidak jarang penumpang harus mengantre lama hanya untuk membayar pajak bandara. Penyatuan antara tiket dan airport tax ini diharapkan mengurangi antrean penumpang di pintu masuk bandara.