JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud angkat bicara soal langkah Kementerian Perdagangan menata izin importir terdaftar (IT).
Asal tahu saja, per Mei 2010, Kementerian Perdagangan telah mencabut 1325 izin importir terdaftar (IT) untuk komoditi produk tertentu. Pertimbangannya sederhana saja. yaitu, IT tersebut tidak aktif lagi dalam merealisasikan impor.
Jenis perusahaan yang paling banyak dihapus statusnya sebagai importir itu adalah; importir elektronika sebanyak 627 perusahaan; importir pakaian jadi sebanyak 176 perusahaan; importir mainan sebanyak 185 perusahaan; makanan dan minuman 175 perusahaan dan importir alas kaki sebanyak 162 perusahaan.
Amirudin mengkhawatirkan para IT yang izinnya dicabut oleh Kemendag bakal mengemplang pajak. “Kalau impornya dicabut sekarang, maka akhir tahun dia bisa tidak melaporkan pembayaran pajaknya,” kata Amirudin.
Ia mencontohkan, importir merealisasikan impor pada awal tahun; sementara itupada pertengahan tahun izin impornya dicabut. Maka, tegas Amirudin, importir tersebut tidak bisa lagi melakukan aktifitasnya sehingga perusahaan itu bisa dinyatakan pailit atau mengalami masalah keuangan.
“Saat pelaporan pajak, perusahaan itu bisa berdalih izin impornya sudah dicabut sehingga dia tidak bayar pajak,” kata Amirudin.
Adanya pengemplangan bayar pajak impor tersebut sangat mungkin dilakukan oleh importir, apalagi ada kebijakan perusahaan yang sudah dicabut izinnya tersebut masih diberikan kesempatan melakukan impor lagi dengan mengajukan persyaratan baru.
“Mereka yang sudah dicabut izinnya bisa bikin perusahaan baru dan mengajukan izin impor lagi; sementara pajak yang lama tidak dibayar, ini yang berbahaya,” ungkap Amirudin.
Itu sebabnya, Amirudin minta agar sebelum izin dicabut pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu. "Soalnya, ada importit tertentu yang hanya impor satu atau dua kali dalam setahun; seperti importir produsen,” katanya.