Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dulu mekanisme pemusatan tempat PPN terutang dilakukan melalui pengajuan permohonan ke kantor pajak.
"Sekarang betul-betul sekedar pemberitahuan dari wajib pajak," katanya di Jakarta hari ini.
Dengan demikian, jelasnya, saat ini tidak ada lagi kegiatan pemeriksaan yang dilakukan pada saat wajib pajak memberitahukan pelaksanaan pemusatan tempat PPN terutang.
"Tapi dalam perjalan waktu, kantor pajak akan melakukan evaluasi apakah betul wajib pajak bisa melakukan pemusatan atau tidak," ujarnya.
Kebijakan tersebut, tuturnya, diambil dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal mengurangi cost of compliance.
Lebih jauh Suryo menyatakan ketentuan mengenai pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Perdirjen No. 19/2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat PPN Terutang.
"Kami mencoba untuk pastikan bahwa kebijakan di UU sudah berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.