Follow Us :

JAKARTA: Pemprov DKI merumuskan sejumlah langkah-langkah persiapan penerapan pajak progresif kendaraan, menyusul persetujuan yang diberikan parlemen atas pemberlakuan sistem tersebut dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan perumusan penerapan pajak progresif kendaraan itu dilakukan guna mendongkrak penerimaan pajak daerah sekaligus untuk membatasi pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta yang mencapai 11% per tahun .

"Kami siapkan langkah-langkahnya. Pajak progresif akan kami optimalkan. Saya tidak bisa melarang orang membeli mobil, tapi saya hanya akan membatasi dengan pajak. Kalau untuk pajak progresif sendiri harus sebesar-besarnya agar ada pembatasan," katanya di Jakarta, kemarin.

Fauzi menegaskan salah satu persiapan penerapan pajak progresif kendaraan bermotor itu adalah pemberlakuan pajak parkir progresif. Saat ini, sistem parkir progresif tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan DPRD DKI.

Panitia Khusus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPR akhir pekan lalu menyepakati pemberlakuan sistem progresif mulai 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor dari 10% menjadi 20%.

Kerugian potensial

Pada perkembangan lain, Kepala Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pendapatan dan Daerah DKI Iwan Setiawandi mengatakan kerugian potensial yang ditimbulkan atas kenaikan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) kendaraan diperkirakan mencapai Rp71 miliar.

Namun, potensi kehilangan itu dapat ditutup sisi pajak kendaraan baru yang diduga mencapai Rp250 miliar per tahun. Dengan perhitungan itu, target penerimaan pajak kendaraan bermotor Rp2,56 triliun dan BBNKB Rp2,70 triliun tahun ini diprediksi terpenuhi.

"Potensi kerugian itu disebabkan menyusutnya nilai pajak kendaraan keluaran lama. Nilai jualnya kan turun 7% dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi, rata-rata nilai pajak justru tidak mengalami kenaikan, tapi penurunan 7%," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia mencontohkan untuk kendaraan jenis sedan jenis Honda City tipe GD8 1.5 IDSI AT keluaran 2003, nilai pajaknya yang tahun lalu berkisar Rp1,3 juta akan turun menjadi Rp1,27 juta pada tahun ini.

Adapun untuk kendaraan jenis minibus seperti Daihatsu Xenia tipe F 600 RV-GMDFJJ (XENIA VVTI-1000 CC) tahun pembuatan 2006 cenderung sama dengan tahun lalu yakni sebesar Rp640.000.

Pasal 10 Permendagri No. 22/2008 menyebutkan gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk jenis, merek dan tipe yang belum ditentukan Permendagri.

Ketentuannya, untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% di bawah perkiraan harga. Untuk tahun pembuatan lebih tua, ditetapkan berdasarkan harga pasaran.

Mia Chitra Dinisari

error: Content is protected