MAGELANG– Mulai awal 2013, Pemkot Magelang akan mengelola pajak bumi dan bangunan (PBB) secara mandiri. Perangkat pendukung seperti peraturan daerah (perda), sumber daya manusia (SDM), dan sarana prasarana telah disiapkan.
Awal tahun depan pengelolaan sudah bisa berjalan. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Magelang Aris Wicaksono mengatakan, dengan UU 28/2009, nantinya pengelolaan PBB dialihkan ke daerah.
PBB secara penuh dikelola menjadi pajak daerah dan penerimaannya menjadi pendapatan asli daerah (PAD).